Jalan Panjang Relaksasi DNI Sektor UMKM Hingga Dibatalkan Jokowi

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016. Dengan adanya relaksasi ini maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Jalan Panjang Relaksasi DNI Sektor UMKM Hingga Dibatalkan Jokowi
Presiden Jokowi. ©2017 Biro Pers Istana

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016. Dengan adanya relaksasi ini maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.

Namun, keputusan pemerintah ini menjadi pro dan kontra bagi sejumlah pihak, terutama pengusaha. Hal ini dikarenakan beberapa sektor dari Usaha Mikro kecil Menengah (UMKM) dikeluarkan dari DNI.

Seperti Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mengaku sedih jika asing bisa 100 persen masuk ke sektor usaha di Indonesia. "Saya sedih kalau asing masuk kepada setiap sektor. Apa yang tersisa buat Indonesia?," kata Prabowo saat ditemui dalam acara Indonesia Economic Forum bertajuk Connecting Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/11).

Kendati demikian, Prabowo enggan mengomentari lebih jauh mengenai akan dicoretnya 54 sektor usaha dari DNI. Dia mengaku masih akan mempelajari mengenai penghapusan hal tersebut.

"Saya bingung, hari ini begini, besok begitu. Versi ini bilang 54 sektor, lalu versi lain bilang 28 sektor, saya bingung, saya mau mempelajari itu lebih lanjut," jelasnya.

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Salahuddin Uno mengkritisi kebijakan pemerintah soal paket kebijakan ekonomi jilid XVI. Sandi melihat, paket kebijakan dengan merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) mengesankan pemerintah panik dan belum bisa mengatasi demam ekonomi.

Sandi tak ingin sampai masuk hari pemilihan Pemilu 2019 pada 17 April keadaan ekonomi makin memburuk dengan revisi DNI. Dia geram pasca diluncurkan paket jilid XVI muncul banyak pertanyaan yang simpang siur dari pelaku usaha UMKM yang terkena dampak.

"Kita juga harus hitung berapa besar dampaknya, berapa banyak UMKM sekarang saya belum punya data UMKM yang terdampak dari 54 yang direlaksasi tersebut," ucapnya.

Selain itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengaku heran kepada pemerintah yang tidak mengikutsertakan pelaku usaha dalam pengambilan keputusan soal revisi daftar negatif investasi (DNI). Menurutnya, pelaku usaha dalam hal ini memiliki peranan penting, apalagi ada beberapa sektor usaha yang dinilai masih rancu.

"Yang perlu saya sampaikan di sini kami dalam paket kebijakan 16 ini mengenai dana hasil ekspor memang kami dilibatkan baik oleh BI (Bank Indonesia), Kementerian Keuangan dan lainnya maupun tax holiday. Tapi mengenai relaksasi DNI ini kami tidak diikut sertakan sama sekali," kata Roesan saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/11).

Rosan menyampaikan, pemerintah dalam mengambil keputusan kali ini terkesan hanya sepihak. Sedangkan, apabila melihat ke belakang dalam perumusan relaksasi DNI pada 2016 lalu pihaknya telah dilibatkan.

"Kita masih inget (2016) beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan pemerintah dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), kita kumpulkan asosiasi di bawah Kadin untuk menyampaikan dan memberikan masukan. Nah dalam hal ini kita tidak diikut sertakan sama sekali," imbunya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu mewaspadai apabila 25 sektor yang dikuasai asing tersebut nantinya malah akan berdampak buruk bagi Indonesia. "Tapi kalau sudah dibuka untuk asing, harus dilihat apakah asing akan menciptakan lapangan pekerjaan atau malah menggerus lapangan pekerjaan yang diciptakan oleh UMKM. Itu harus dilihat, harus dikaji, dan menurut saya apakah se-urgent itu harus dikeluarkan sekarang?," tegasnya.

Tak hanya Kadin, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani menilai, kebijakan penghapusan beberapa sektor usaha dari DNI masih menjadi dilema. "Sekarang saja paket kebijakan ekonomi jadi konflik. Dilema pemerintah mau buka, disangka sangkut UMKM, ini interpretasi yang tidak jelas juga dari pemerintah," kata Shinta saat ditemui di Hotel ShangriLa, Jakarta, Rabu (21/11).

Selain itu, Shinta juga mengaku kecewa karena dalam pembuatan kebijakan tersebut tidak melibatkan para pengusaha terlebih dahulu.

"Pada saat ini kami rekomendasikan pemerintah jangan buru-buru. Evaluasi bersama. Ditunda dulu. Jangan laksanakan sebelum kita tahu bahwa isinya benar. Baik pengusaha lokal dan asing ingin tahu ini apa. Saat ini bingung dengan isinya. Katanya gak pengaruh dengan UMKM. Tapi ada sektor yg dibuka 100 persen PMA, apa benar UMKM gak kena di sektor sektor itu?," ujarnya.

Para pengusaha pun akhirnya meminta pemerintah untuk menunda revisi DNI ini, dan membicarakan lebih lanjut dengan pengusaha. Menanggapi hal itu, pemerintah pun segera ambil tindakan. Klik selanjutnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah dalam melakukan relaksasi DNI telah berkoordinasi dengan baik oleh sejumlah Kementerian Lembaga. Itu dilakukan agar seluruh stakeholder memiliki persepsi yang sama akan sektor-sektor mana saja yang masuk dalam DNI.

"Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) tentu komunikasi dengan Menteri Perindustrian (Airlangga Hartarto) dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan sektor-sektor dengan dunia usaha," kata Menteri Sri Mulyani saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (21/11) malam.

Dia menyatakan pemerintah tentu akan turun tangan untuk memberikan penjelasan secara lebih lengkap lagi kepada pelaku usaha mengenai kebijakan relaksasi DNI tersebut. "Mungkin perlu dijelaskan secara lebih lengkap lagi kepada dunia usaha. Sehingga mungkin tidak ada persepsi yang salah mengenai policy ya," imbuhnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro angkat suara mengenai keresahan atas diterbitkannya Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI. Dia menegaskan, tidak semua investasi asing bisa masuk dalam sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dia menjelaskan, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) pada UMKM, bukan berarti membuat investasi asing bebas masuk menggarap sektor UMKM. "Pencadangan UMKM itu bukan berarti investasi asing bisa masuk," kata Bambang, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (22/11).

Bambang mengungkapkan, dalam Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) mewajibkan, investasi asing bisa masuk dengan modal minimal Rp 10 miliar. Sehingga tidak hanya UMKM saja yang masih terlindungi dari kebijakan paket kebijakan ekonomi ke 16.

Dia mengakui, terjadi kesalahan pemahaman dari paket kebijakan ekonomi ke -16, hal ini akan diluruskan kembali oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomonian. "Itu yang saya tangkap ada mis komunikasi saja. kebijakan DNI yang terakhir itu yang disampaikan Pak Menko ada yang kurang lengkap dan adanya mis interpretasi," tandasnya.

Senada dengan Bambang, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut bahwa kebijakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) tidak akan mengancam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut dia, hal tersebut hanya salah persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha.

"Tidak tidak akan mengancam, hanya salah komunikasi saja," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/11).

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) menambahkan Darmin Nasution mengatakan kebijakan relasaksi DNI tidak akan mereduksi atau menggerus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurutnya, DNI tidak sekedar asing boleh masuk. DNI adalah daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Daftar bidang usaha yang tertutup, lanjut Menko Darmin, sampai saat ini tidak pernah diubah.

Menurut Menko Darmin, saat ini yang banyak dibicarakan adalah 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Dan, yang paling ramai menyangkut bidang usaha industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian dan warung internet, industri percetakan kain, serta industri kain rajut khususnya renda.

Pengeluaran bidang usaha tersebut, jelas Menko Darmin, bukan untuk membuka peluang bagi modal asing untuk masuk, melainkan untuk membantu para pelakunya. Mereka dikeluarkan supaya tidak terkena izin UMKM dan izin lokasi.

Menko Darmin menegaskan, tidak ada pikiran untuk membuka kesempatan bagi asing. Kata dia, DNI itu sangat jelas, yakni UMKM yang tadinya bermitra menjadi dicadangkan. "Pemerintah tidak mungkin memberikan UMKM kepada asing. Untuk apa, tolong dimengerti," jelasnya.

Melihat banyaknya pro dan kontra, pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana relaksasi DNI sektor UMKM. Klik selanjutnya.

Presiden Jokowi akhirnya membatalkan rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dari paket kebijakan ekonomi ke-16.

"Sudah disampaikan oleh kepala Kadin, sudah disampaikan ketua HIPMI, yang komplain masalah itu, barangnya itu belum sampai ke Istana, Perpresnya belum saya tanda tangani, jadi tidak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan relaksasi DNI, dah saya putuskan di sini," kata Presiden Jokowi dalam acara penutupan Rakornas Kadin di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, Kamis (28/11).

Presiden Jokowi pun memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga dan memelihara pertumbuhan UMKM di Indonesia. Sebab, kata Presiden Jokowi, kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia sangat signifikan. Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, juga tercermin dari penurunan bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 24 persen menjadi 7 persen dan telah memangkas pajak penghasilan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Dengan adanya keputusan tersebut, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, memutuskan untuk mengeluarkan sektor industri usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dan Koperasi dari revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Setidaknya, ada 5 sektor industri UMKM yang dimasukkan kembali ke DNI. "Yang UMKM itu dari yang dikeluarkan itu dikembalikan lagi jadi DNI. Ya jadi ada 5 jadinya. Pokoknya ada UMKM nya kita balikkan ke DNI, selebihnya tetap," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (28/11) malam.

Menko Darmin membenarkan, 5 bidang usaha yang dikembalikan ke DNI terdapat pada kelompok A dan B dari klasifikasi DNI. Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K. Dengan demikian, hanya ada 49 DNI terbaru di 2018.

Pertimbangan mengeluarkan DNI ini karena pengusaha berpendapat pelaksanaan di lapangan nantinya akan lebih rumit. Padahal sebenarnya, pemerintah mengatur UMKM DNI agar pengusaha tak perlu berbelit dalam pengurusan izin.

Setelah adanya pembatalan tersebut, pemerintah pun banjir pujian dari pengusaha. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia, menilai keputusan Presiden Joko Widodo memasukkan kembali sektor usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) menguntungkan pengusaha kecil. Dia menuturkan, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat bawah.

"Sangat (positif). Justru kami mempunyai tanggapan bahwa ini presiden yang sejati, Presiden rakyat lah kira-kira begitu. Presiden yang pro UMKM, pro rakyat," ucap pria yang juga menjabat sebagai Direktur Penggalangan Pemilih Muda Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11).

Dia pun berseloroh, menyebut sosok Jokowi sebagai presidennya UMKM. Sebab, sebelum masuk ke dunia politik sudah menekuni dunia usaha tersebut.

"Dengan kata lain, bahwa Pak Jokowi itu adalah Presiden UMKM. Pak Jokowi adalah presiden yang sangat pro UMKM, kenapa? Kalau yang lain itu, capres dan cawapres yang lain, tidak pernah mereka UMKM. Prabowo mana pernah UMKM. Mas Sandi mana UMKM, tidak ada. Calon presiden yang saat ini presiden pernah UMKM, itu lah Pak Jokowi. Karena itu, beliau sangat tahu betul. Jadi Jokowi adalah presiden yang membela UMKM," jelasnya.

Dia menambahkan, tinggal bagaimana pemerintah punya keyakinan untuk mencari investor-investor besar untuk masuk ke sektor-sektor DNI tersebut. "Investornya kelas kakap jangan investor kelas teri. Kalau investor ikan teri mah cukup camat aja yang buat itu jangan sekelas menteri gitu kan," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen, DPR RI.

Rekomendasi