Penghapusan Pajak Kapal Yacht Genjot Pendapatan Negara

Pemerintah memutuskan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Kapal Yacth. Penghapusan PPnBM Kapal Yacth merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan aturan serta meningkatkan pendapatan negara. Selama ini, penerimaan negara dari PPnBM Kapal Yacth tidak terlalu besar.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Penghapusan Pajak Kapal Yacht Genjot Pendapatan Negara
Pajak Kapal Yacht. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Pemerintah memutuskan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Kapal Yacth. Penghapusan PPnBM Kapal Yacth merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan aturan serta meningkatkan pendapatan negara.

"Jadi nanti tidak perlu pungutan-pungutan. Iya (dihapuskan). Pokoknya intinya Presiden mau penyederhanaan aturan. Jadi aturan jangan dibuat supaya mempersulit," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (27/11).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini menegaskan bahwa penghapusan PPnBM Kapal Yacth, justru akan memberikan tambahan pemasukan yang lebih besar bagi negara.

Dia menyebut selama ini, penerimaan negara dari PPnBM Kapal Yacth tidak terlalu besar, yakni di bawah Rp 10 miliar. "Kan terimanya cuma berapa miliar itu. Kecil. Di bawah Rp 10 miliar," jelasnya.

"Makanya, padahal kalau kita buka, bisa sekian triliun (pendapatan). Potensi pendapatan. Karena lapangan kerja, maintenance, tempat menginap. Segala macam itu," imbuhnya.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) terkait keputusan penghapusan pajak yacht ini tengah disusun dan ditargetkan sudah dapat berlaku tahun ini. "Berlakunya segera. Setelah PP selesai, berlaku. Harus tahun ini," tandasnya.

Rekomendasi