Ini Sektor Anyar yang Dihapus Dari Daftar Negatif Investasi, Berlaku Pekan Depan

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi DNI ini dibuka agar penanaman modal asing bisa masuk. Beberapa sektor yang dikeluarkan dari DNI antara lain industri printing dan rajutan, lalu industri yang terkait kemitraan juga dikeluarkan dari daftar DNI.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ini Sektor Anyar yang Dihapus Dari Daftar Negatif Investasi, Berlaku Pekan Depan
Pengumuman paket kebijakan ekonomi ke-16. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi (DNI) yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2016. Dengan adanya relaksasi ini maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas pada beberapa bidang usaha baru.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan penerapan kebijakan revisi DNI akan segera diterapkan pekan depan. Hal ini bersamaan dengan penerapan perluasan tax holiday.

"Kalau berlakunya memang begini, untuk perluasan tax holiday akan segera berlaku, seminggu akan berlaku. Kemudian, untuk DNI itu juga akhir minggu depan berlaku," ujar Menko Darmin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi DNI ini dibuka agar penanaman modal asing bisa masuk. Beberapa sektor yang dikeluarkan dari DNI antara lain industri printing dan rajutan, lalu industri yang terkait kemitraan juga dikeluarkan dari daftar DNI.

"Revisi DNI di sektor industri banyak sektor yang dicadangkan kemitraan dan lain lain. Investasinya tidak seperti yang diharapkan makanya kita buka agar investor bisa masuk. Beberapa sektor ini industri printing dan rajutan," ujarnya.

DNI dari sektor kemitraan yang dikeluarkan antara lain bidang usaha copra, industri susu, susu kental, kayu, minyak, paku, mur dan baud. "Yang sebelumnya sektor ini bersifat kemitraan. Kami buka saja, karena tidak ada yang melakukan," jelas Airlangga.

Selain beberapa sektor tersebut, pemerintah juga mengeluarkan industri karet, rokok dan rumput laur dari DNI. Meski demikian ada beberapa persyaratan yang ditekankan. Sebab pemerintah tidak ingin relaksasi DNI ini hanya menguntungkan investor asing tetapi juga menguntungkan Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Kami ada persyaratan tertentu ini semisal karet ini kerja sama saja ada jaminan suplai maka industri ini bisa dibangun. Kemudian industri terkait UKM seperti buah-buahan, atau sayuran ini diberikan hanya untuk UMKM. Dan dulu yang dikaitkan antara industri baru seperti rokok kami lepaskan, jadi tidak ada kewajiban untuk membangun industri harus bekerja sama dengan UKM," jelasnya.

"Kemudian ada industri rumput laut untuk di sektor hilir masuk industri dipersilahkan. Kemitraan yang dilakukan harapannya bisa kerja sama kontrak, tapi tidak mengikat untuk kepemilikan jumlah tertentu," tandasnya.

Adapun 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi mulai dari warung internet (warnet) hingga rokok. Berikut rinciannya:

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian

2. Industri percetakan kain

3. Industri kain rajut khususnya renda

4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

5. Warung Internet

6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun

7. Industri kayu veneer

8. Industri kayu lapis

9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)

10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)

11. Industri pelet kayu (wood pellet)

12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan

13. Budidaya koral/karang hias

14. Jasa konstruksi migas: Platform

15. Jasa survei panas bumi

16. Jasa pemboran migas di laut

17. Jasa pemboran panas bumi

18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi

19. Pembangkit listrik di atas 10 MW

20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi

21. Industri rokok kretek

22. Industri rokok putih

23. Industri rokok lainnya

24. Industri bubur kertas pulp

25. Industri siklamat dan sakarin

26. Industri crumb rubber

27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan

28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek

29. Jasa survei kuantitas

30. Jasa survei kualitas

31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati

32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar

33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya

34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik

35. Galeri seni

36. Gedung pertunjukan seni

37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu

38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang

39. Jasa sistem komunikasi data

40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap

41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak

42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)

43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya

44. Jasa akses internet

45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik

46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya

47. Pelatihan kerja

48. Industri farmasi obat jadi

49. Fasilitas pelayanan akupuntur

50. Pelayanan pest control atau fumigasi

51. Industri alat kesehatan: kelas B

52. Industri alat kesehatan: kelas C

53. Industri alat kesehatan: kelas D

54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

Rekomendasi