Berakhir Oktober 2018, Freeport belum ajukan perpanjangan IUPK Sementara

D‎irektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menegaskan bahwa sampai saat ini Freeport belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara, dengan batas waktu satu bulan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Berakhir Oktober 2018, Freeport belum ajukan perpanjangan IUPK Sementara
freeport. ©2018 liputan6.com

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima pengajuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK) sementara dari PT Freeport Indonesia‎. Sementara, status tersebut akan habis pada akhir Oktober 2018.

D‎irektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot menegaskan bahwa sampai saat ini Freeport belum mengajukan perpanjangan status IUPK sementara, dengan batas waktu satu bulan. Status IUPK sementara merupakan salah satu sayarat, agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut bisa melakukan kegiatan operasi.

"Belum (mengajukan perpanjangan status IUPK) . Ya nantilah‎," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (25/10).

Bambang‎ tidak akan mendesak Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan status IUPK sementara. Menurutnya, perusahaan tersebut akan mengajukan perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan.

"Biarin saja, nanti dia maju sendiri," tuturnya.

Namun ketika ditanyakan terkait kepastian pemberian perpanjangan masa status IUPK,‎ setelah Freeport mengajukan perpanjangan. Bambang belum bisa menyebutkan.

"Nantilah, kalau saya bilang iya Freeport sudah tau dong," ujarnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi