AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan bahwa pemberlakuan tarif integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) belum berlaku besok 22 September 2018.
Saat ini, Jasa Marga bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas JORR lainnya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
"Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018," tegas Heru, Jumat (21/9).
Meskipun demikian, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, Jasa Marga akan menginformasikan terlebih dahulu kepada masyrakat.
Sebelumnya, beredar inforgrafis yang menampilkan tarif dan tanggal pemberlakuannya, yaitu dituliskan 22 September 2018.
Dalam infografis tersebut, tarif tol integrasi untuk golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus) ditetapkan Rp 15.000 untuk sekali masuk di JORR seksi W1, W2U, W2S, S, E1, E2, E3, ATP seksi E-1, E-2, E-2A, NS, atau Rorotan-Kebon Bawang dan Pondon Aren-Ulujami.
Sementara itu, tarif golongan I untuk JORR di ruas Bintaro Viaduct-Pondok Ranji ditetapkan Rp 3.000.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com