Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi bank syariah terbaru yang bermitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kini pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan bagi rumah sakit atau faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan bisa dilakukan di BSM.
Kemitraan keduanya ini ditandai penandatanganan perjanjian kedua belah pihak, hari ini di Hotel JS Luwansa, Jakarta. "Ini menjadi kepercayaam tersendiri yang kami emban dari BPJS Kesehatan, sekaligus memperluas pasar kita dari saat ini masih 5,7 persen di nasional," kata Direktur BSM Kusman Yandi di Hotep JS Luwansa, Jakarta, Jumat (31/8).
Dikatakannya, saat ini BSM sudah memiliki kerjasama dengan 50 rumah sakit. Tidak hanya RS Islam melainkan juga RS berskala internasional. Hal ini jelas akan mempermudah mereka dalam penagihan biaya pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan.
Kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini sekaligus akan menjadi pintu masuk BSM dalam mendukung program kesehatan pemerintah. Saat ini, BPJS Kesehatan sendiri memiliki jumlah peserta mencapai lebih dari 201 juta jiwa. Selain itu BPJS juga bermitra dengan 22.390 faskes tingkat pertama, 2.426 rumah sakit, 1.544 apotek dan 1.084 optik.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kamal Imam Santoso menambahkan, mulai hari ini maka ada dua bank syariah yang bekerjasama yaitu Bank Muamalat dan BSM.
"Dengan adanya sinergi bersama perbankan syariah ini, diharapkan menejemen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan cash management dengan pronsip syariah, dapat turut memanfaatkan fasilitas Supply Chain Financing (SCF) demi menjaga arus finansial rumah sakit. Sehingga pelayanan kesehatan dapat tetap berjalan optimal," tegasnya.
Tak hanya dengan dua bank syariah, sebelumnya BPjSJS juga telah bermitra dengan beberapa bank untuk prinsip yang sama. Bank-bank itu adalah Bank Mandiri, BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, dan Bank BJB.
Pelaksanaannya, BPJS Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur IT untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.
Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6