Kebiasaan merokok gerus uang negara Rp 160 triliun per tahun

Wakil kepala pusat ekonomi syariah FEB UI, Abdilah Ahsan mengatakan kebiasaan merokok tidak memberikan keuntungan finansial kepada negara. Bahkan, uang negara yang digerus dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok mencapai Rp 160 triliun per tahun.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Kebiasaan merokok gerus uang negara Rp 160 triliun per tahun
Diskusi Jauhkan Kelompok Rentan dari Rokok. ©2018 Merdeka.com

Wakil kepala pusat ekonomi syariah FEB UI, Abdilah Ahsan mengatakan kebiasaan merokok tidak memberikan keuntungan finansial kepada negara. Bahkan, uang negara yang digerus dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok mencapai Rp 160 triliun per tahun.

"Dampak dari merokok yang harus ditanggung negara melalui sistem pelayanan kesehatan itu setiap tahun negara harus mengeluarkan uang sekitar Rp 160 triliun," ungkapnya dalam diskusi di Grand Cemara Hotel, Jakarta, Selasa (14/8).

Dia menambahkan, jumlah anggaran yang harus dikeluarkan ini tentu lebih besar dibandingkan dengan total pendapatan negara yang diperoleh dari cukai hasil tembakau (HT).

Sebagai informasi, pada tahun 2017, penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 150,81. Cukai hasil tembakau (HT) menyumbang porsi terbesar yakni Rp 145,47 triliun.

"Coba kita bayangkan pendapatan yang kita dapat dari cukai rokok itu berapa? Dampak yang harus ditanggung negara itu jauh lebih besar," tandasnya.

Rekomendasi