Kemajuan teknologi informasi menjadi fakta yang tak bisa dihindari. Berbagai terobosan mencuat dari kemajuan teknologi, bahkan di sektor jasa keuangan. Banyak perusahaan financial teknologi (fintech) bermunculan dan menawarkan kemudahan keuangan kepada masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, semua perusahaan fintech wajib mencatatkan dirinya di OJK. Pencatatan tersebut bertujuan untuk memetakan jenis-jenis perusahaan fintech yang ada di Indonesia sebab tidak semua fintech berbasis keuangan.
"Sehingga kita bisa melakukan secara maping (memetakan) dan identifikasi fintech-fintech mana yang nanti di bawah pengawasan dan pengaturan oleh OJK karena tidak semua fintech termasuk lembaga jasa keuangan," ucap Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar .
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan hingga saat ini baru 54 perusahaan financial technology (fintech) yang tercatat di OJK. Dari ke-54 fintech tersebut hampir semua konvensional.
"Sudah ada 54 perusahaan fintech (yang tercatat), 53 itu perusahaan konvensional dan 1 fintech syariah," kata Hendrikus.
Sekretaris perusahaan Reliance Sekuritas, Erry TP Hidayat mengatakan, sejatinya setiap perusahaan finansial sudah diperintahkan oleh OJK untuk melakukan edukasi ke publik. Menjelaskan produk investasi secara detail dan tanpa ditutup-tutupi.
Dalam memilih produk investasi, menurut Erry, harus betul-betul diperhatikan dari sisi izin dan juga return atau imbal hasilnya. "RELI sendiri aktif melakukan edukasi. Misal kami membuka galeri investasi baik di kampus-kampus, bahkan edukasi investasi di pasar tradisional seperti di Pasar Kamboja dan Pasar Bukit kecil yang berlokasi di Palembang dan Pasar Cikuburuk di Tasikmalaya melalui program 'Yuk Nabung Saham", ucap Erry.
RELI katanya sangat mendukung OJK yang terus mendorong agar perusahaan financial semakin gencar melakukan edukasi ke publik. Dengan edukasi dan literasi keuangan, diharapkan semakin menggerakkan dan menumbuhkan perekonomian.
Dia mengatakan ingin menghapus kesan seakan-akan pasar modal hanya untuk kalangan tertentu saja. Padahal, masyarakat di daerah juga memiliki kemampuan untuk berinvestasi. "Kami memiliki berbagai kantor cabang yang tersebar di daerah. Masyarakat yang ingin bertanya seputar investasi, ingin membuka rekening Yuk Nabung Saham, bisa langsung datang ke kantor perwakilan RELI," ucap Erry.
Alasan lain RELI gencar melakukan edukasi literasi keuangan di daerah adalah selain untuk semakin mendorong peningkatan jumlah investor di pasar modal sekaligus untuk memberi pemahaman utuh seputar investasi sekaligus juga menangkal tawaran-tawaran investasi bodong di daerah yang tetap marak. "RELI terus mengajak, mengingatkan masyarakat agar semakin sadar pentingnya berinvestasi sekaligus juga mengajak untuk waspada dengan berbagai tawaran investasi bodong," tegas Erry.
Sebagai perusahaan efek, RELI bahkan telah bekerja sama dengan pihak lain seperti BEI, Kampus, Pemda, Komunitas-komunitas, hingga asosiasi untuk terus melakukan kampanye literasi dan inklusi keuangan dengan tujuan utama agar jumlah investor di pasar modal semakin meningkat.
"Kami mendukung berbagai program OJK, sekaligus ingin berkontribusi mengakselerasi pertumbuhan investor di daerah. Sehingga pemerataan distribusi keuntungan perusahaan tercatat kepada masyarakat dapat dirasakan, dan sekaligus dapat memilikinya sebagai pemegang saham perusahaan tercatat di BEI. Kami mengajak masyarakat di daerah bersama-sama menggerakkan ekonomi," tegasnya.
Soal investasi bodong, Erry menyarankan agar masyarakat mengecek apakah produk atau perusahaan tersebut mempunyai legalitas yang telah disetujui oleh pihak otoritas baik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia. Kemudian, cari informasi secara lengkap, perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Jangan sungkan, untuk tanyakan langsung ke OJK maupun BEI. Tak kalah penting, jangan percaya dengan penawaran return yang tinggi.
"Setiap investasi selalu ada risiko . Semakin tinggi investasi semakin tinggi pula risikonya. Di pasar modal, semua sales yang ditugaskan menjual produk investasi harus mempunyai ijin dari OJK. Jadi calon investor harus berani menanyakan legalitas ijin tersebut," tegas Erry.
Tak kalah penting, baca juga kontrak pembukaan rekening dengan baik agar tahu hak dan kewajiban sebagai investor. Di sisi lain, kewajiban perusahaan harus menjelaskan dengan benar apapun produk investasi tersebut. Sementara, jika terdeteksi ada unsur penipuan yang dilakukan oleh sales, dapat langsung mengadu ke Perusahaan Efek.
"Pelajari juga karakter diri sendiri. Apakah masuk tipe investor moderat, konservatif atau spekulatif. Kemudian, pilihan investasi yang diambil apakah untuk jangka pangjang atau jangka pendek."
Terakhir, jangan simpan telur dalam satu kerajang. Artinya, dalam berinvestasi, investor harus menyebarkan investasi kedalam beberapa produk dan portofolio agar dapat meminimalkan risiko. Pilih mana saham untuk jangka panjang. Mana untuk trading.