Direktorat Jendral Pajak (DJP) menegaskan dalam aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru memang meminta UMKM untuk membuat pembukuan. Selain memudahkan penghitungan pajak, pembukuan ini juga untuk meningkatkan kelas UMKM itu sendiri.
Namun pembukuan ini masih dikeluhkan oleh pelaku UMKM, terutama kategori usaha mikro yang memiliki omset tidak lebih dari Rp 300 juta setahunnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, untuk usaha mikro yang sifatnya pribadi, tidak diwajibkan membuat pembukuan selama maksimal 7 tahun sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP)
"Jadi jangan khawatir, kalau yang pribadi itu diberi waktu sampai 7 tahun dan yang sudah PT itu diberi waktu 3 tahun untuk tidak wajib membuat pembukuan," terang Hestu Yoga Saksama dalam diskusi di Jakarta, Rabu (27/6).
Namun selama itu, DJP akan melakukan pendampingan kepada usaha mikro untuk pengembangan bisnisnya dan kemudian mampu membuat pembukuan. Dengan adanya pembukuan, diklaim bisa menjadi modal untuk UMKM tersebut naik kelas.
Selama ini, UMKM sulit mendapatkan permodalan di perbankan dikarenakan tidak adanya pembukuan bisnisnya secara lengkap. Oleh karena itu, diharapkan nantinya UMKM semakin mudah dalam mendapat akses permodalan sehingga mampu naik kelas.
Hestu menambahkan, UMKM saat ini memang menjadi objek pajak yang tidak boleh dikecualikan. Dikarenakan setiap tahun peran pajak dari sektor ini terus mengalami peningkatan.
"Jadi kesadaran mereka untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa ini cukup besar, sehingga kita harus berikan akses mereka namun kita berikan kemudahan, makanya tarif diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," terangnya.
Dari data yang disampaikannya, kontribusi UMKM terhadap penerimaan negara terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2013 terdapat 220 ribu Wajib Pajak UMKM yang bayar pajak dengan total penerimaan Rp 428 miliar, pada 2014 dari 532 ribu WP dengan penerimaan Rp 2,2 triliun, pada 2015 dengan 780 ribu WP dengan penerimaan Rp 3,5 triliun.
Angka penerimaan ini terus naik di 2016 dengan 1,4 juta WP mampu menghasilkan penerimaan Rp 4,3 triliun. Dan pada 2017 dengan 1,5 juta WP mampu berikan penerimaan ke negara sebesar Rp 5,8 triliun.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com