Bupati setuju, PT Garam dan BPPT gunakan 225 ha lahan di Kupang untuk produksi garam

Direktur Operasi PT Garam, Hartono, mengatakan telah terjadi kesepakatan antara Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Koordinator Kemaritiman, terkait penggunaan lahan 225 hektare oleh PT Garam dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk dibangun pabrik garam.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bupati setuju, PT Garam dan BPPT gunakan 225 ha lahan di Kupang untuk produksi garam
garam. Ilustrasi shutterstock.com

PT Garam (Persero) akan memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU)‎ seluas 225 hektare area (ha) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). ‎Persetujuan didapat setelah sebelumnya terjadi kesalahpahaman mengenai penggunaan lahan.

Direktur Operasi PT Garam (Persero), Hartono, mengatakan telah terjadi kesepakatan antara Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Kementerian Koordinator Kemaritiman, terkait penggunaan lahan 225 hektare oleh PT Garam dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk dibangun pabrik garam.

‎"Garam 225 ha itu tadi sudah ada kesepakatan bahwa Bupati, Menko Kemaritiman dan ATR/BPN bahwa PT Garam dan BPPT akan membangun garam industri di lahan yang 225 ha," kata Hartono, di Kantor Kementerian koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (5/6).

Menurut Hartono, kesepakatan tersebut menandai selesainya kesalahpahaman yang sebelumnya sempat terjadi. Bupati Kupang pun telah mengakui lahan yang disediakan untuk pembangunan industri garam berstatus HGU.

"Titik terangnya adalah bahwa bupati sudah mau mengakui itu sebagai HGU, dan BPPT sudah bisa bangun pabrik di situ dan PT Garam sudah bisa melakukan pekerjaan di sit‎u," ujarnya.

Saat ini penggunaan lahan masih menunggu rekomendasi dari bupati. Jika rekomendasi sudah diterbitkan maka akan dilanjutkan untuk mendapatkan analisis dampak lingkungan (Amdal) penggunaan lahan yang terletak di desa Bipolo dan Nunkurus tersebut.

Bupati Kupang Ayub Titu Eki mengungkapkan pihaknya menunggu PT Garam dan BPPT datang untuk mematangkan penggunaan lahan HGU. Selain itu juga ada perjanjian antara pemerintah kabupaten dengan PT Garam yang perlu direvisi.

‎"Pemerintah akan mendirikan pabrik garam di situ. Jadi kami tunggu mereka datang, kami revisi perjanjian dengan PT Garam, kami berikan hak di situ untuk pendirian pabrik garam, lalu mengelola," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

Halaman
Rekomendasi