APP Sinar Mas investasi USD 300 juta untuk kebijakan konservasi hutan

Managing Director APP Sinar Mas, Goh Lin Piao mengatakan, FCP diterapkan untuk menjalankan sistem pemantauan hutan, pencegahan kebakaran, hingga pemberdayaan masyarakat

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
APP Sinar Mas investasi USD 300 juta untuk kebijakan konservasi hutan
Pemadaman kebakaran hutan. ©2015 AFP PHOTO/Adek Berry

Produsen pulp kertas, APP Sinar Mas menginvestasikan sekitar USD 300 juta selama lima tahun untuk penerapan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy/FCP).

Managing Director APP Sinar Mas, Goh Lin Piao mengatakan, FCP diterapkan untuk menjalankan sistem pemantauan hutan, pencegahan kebakaran, hingga pemberdayaan masyarakat. "APP Sinar Mas kini menjadi perusahaan yang sangat berbeda sejak memulai komitmen FCP lima tahun lalu," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (23/5).

Dalam kebijakan FCP yang disusun berdasarkan masukan dari sejumlah LSM dan mitra, APP Sinar Mas menyatakan berkomitmen untuk mencapai rantai pasokan yang bebas deforestasi, serta menjalankan bisnis yang lebih berkelanjutan.

FCP terdiri atas empat komitmen utama yaitu melindungi hutan alam, mengelola lahan gambut dengan lebih baik, bermitra dengan masyarakat setempat, dan menerapkan rantai pasokan yang berkelanjutan.

APP menyatakan sejak FCP diluncurkan pada 2013, telah tercatat sejumlah kemajuan signifikan, antara lain mengakhiri konservasi hutan alam oleh pemasok kayu dan pulp, serta beralih menuju proses produksi yang 100 persen menggunakan kayu dari perkebunan.

Selain itu, kemajuan lainnya yang diklaim APP antara lain memangkas area yang terkena dampak kebakaran hutan pada 2017 hingga menjadi sebesar 0,01 persen dari total bruto luas area, memangkas tingkat kehilangan hutan alam oleh pihak ketiga di wilayah perlindungan pemasok APP hingga menjadi 0,1 persen (Maret 2017-Januari 2018), serta telah menyelesaikan 46 persen konflik sosial.

Menurut Goh Lian Piao, kemajuan yang dibuat oleh pihaknya tidak mungkin terjadi tanpa dukungan dari mitra, pemerintah Indonesia, dan rekan-rekan LSM yang telah memberikan kritik membangun dan dorongan untuk menjadi lebih baik.

"Kami bangga dengan apa yang telah kami capai bersama saat ini, tapi kami juga menyadari masih memiliki banyak pekerjaan rumah, misalnya dalam hal sengketa tanah, perambahan hutan ilegal, dan mungkin yang terpenting, masalah kemiskinan di pedesaan," ucapnya.

APP Sinar Mas katanya telah bekerja sama dengan masyatakat lokal untuk meningkatkan kualitas penghidupan mereka, serta memberdayakan penduduk desa setempat untuk memanfaatkan teknik pertanian modern yang lebih berkelanjutan.

Sebagai hasilnya, menurut dia, insiden penggundulan hutan oleh pihak ketiga, serta kebakaran hutan dan lahan, diklaim telah berkurang secara signifikan pada 2017.

Director of Sustainibility and Stakeholder Engagement APP Sinar Mas, Elim Sritaba mengatakan, pihaknya telah berhasil meningkatkan kawasan lindungnya menjadi lebih dari 20 persen dari wilayah konsesi pemasok, serta melindungi lebih dari 600 ribu hektare hutan alam, hingga mengidentifikasi dan menonaktifkan 7.000 hektare perkebunan di lahan gambut untuk perlindungan hutan.

Sebelumnya, APP Sinar Mas telah menggandeng Fakultas Biologi Universitas Nasional Jakarta (UNAS) untuk melakukan penelitian kekayaan flora dan fauna Cagar Biosfer Giam Siak Kecil yang berlokasi di kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"APP Sinar Mas sangat terbantu dengan penelitian ini, sebagai kawasan yang ditetapkan cagar biosfer oleh UNESCO sekitar 10 tahun lalu, kegiatan inventarisasi kekayaan hayati ini menjadi penting untuk memperbaiki dan mengembangakan langkah-langkah pelestarian flora dan fauna di cagar biosfer tersebut," kata Direktur Sustainability and Stakeholder Engagement APP Sinar Mas, Elim Sritaba, Jumat (11/5).

Dia mengatakan, penelitian tersebut mencakup pemetaan dan pengidentifikasian ulang keanekaragaman hayati, setelah kajian yang sama dilakukan oleh tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) satu dekade lalu.

Rekomendasi