Penggunaan 225 hektare lahan untuk industri garam tunggu rekomendasi bupati Kupang

Direktur Operasional PT Garam (persero) Hartono mengatakan pihaknya tinggal menunggu izin dari pemerintah setempat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di tanah milik negara seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penggunaan 225 hektare lahan untuk industri garam tunggu rekomendasi bupati Kupang
garam. Ilustrasi shutterstock.com

Direktur Operasional PT Garam (persero) Hartono mengatakan pihaknya tinggal menunggu izin dari pemerintah setempat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di tanah milik negara seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.

"Tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi bupati (Kabupaten Kupang), semua izin selesai. Sekarang prosesnya masih pengakuan HGU dan Ulayat. Kepala dinas enggak berani kalau belum ada izin," tuturnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/5).

Dia menjelaskan, lahan yang tadinya milik empat perusahaan itu kini diserahkan kepada PT Garam untuk usaha produksi garam. Luas tanah tersebut terpisah oleh aliran sungai besar, serta terbagi ke dalam dua desa yakni Desa Bipolo dan Desa Nunkurus.

"Dari dulu 225 hektare HGU ini (di bawah kendali) empat perusahaan. Terpisah oleh sungai besar, yang 150 (ha) ada di Desa Nunkurus, sama yang 75 (ha) di Desa Bipolo. Yang 150 ini masih perawan, belum diapa-apain, sementara yang 75 ada lokasi perikanan warga," imbuhnya.

Meskipun sebagian tanah sudah diokupasi oleh masyarakat setempat, dia menyebutkan, PT Garam punya solusi serta business plan untuk mengatasi masalah itu. Dia menjelaskan, penyelesaian masalahnya yakni dengan konsep integrasi dari hulu sampai hilir.

"Hulunya itu ladang garam, hilirnya industri pabrik garam. Di sekitarnya ada perikanan juga. Tujuan okupasi tadi akan kita alihkan ke sana," jelas dia.

Dia juga menyampaikan, PT Garam telah melakukan pendekatan kepada masyarakat lokal atas 75 ha tanah yang dikelola sebagai lahan perikanan. Ia pun mengakui, bahwa warga tidak masalah jika perseroan mencarikan solusi.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan 225 hektare tanah bersertifikat milik pemerintah kepada PT Garam (Persero) yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tanah tersebut rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, penyediaan tahan untuk industri garam menjadi prioritas untuk mendukung percepatan swasembada garam nasional. Lahan yang diberikan, merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.

"Lahan tersebut sudah melalui kajian teknis dan yuridis yang menyatakan bahwa lahan tersebut sangat cocok dimanfaatkan untuk kawasan ladang garam di wilayah timur Indonesia," ujar Sofyan di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi