Pemerintah kaji insentif pajak pada pengusaha UKM dengan investasi di bawah Rp 500 M

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan, pemerintah berencana mengoptimalkan pemberian insentif pajak untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini, menurutnya, insentif pajak seperti tax holiday belum menyentuh sektor UKM.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Pemerintah kaji insentif pajak pada pengusaha UKM dengan investasi di bawah Rp 500 M
Bos BKPM, Thomas Lembong. Anggun ©2017 Merdeka.com

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan, pemerintah berencana mengoptimalkan pemberian insentif pajak untuk pengusaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini, menurutnya, insentif pajak seperti tax holiday belum menyentuh sektor UKM.

"Kemarin yang terbit itu Peraturan Menteri Keuangan hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar. Tapi kan ada investor yang skala menengah yang skalanya kecil yang di bawah 500 miliar itu nasibnya bagaimana? Jadi itu yang sedang kita siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata Thomas usai menggelar rapat koordinasi mengenai insentif investasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Sejauh ini sudah ada tiga opsi yang dimiliki pemerintah untuk memberikan insentif terhadap investor menengah tersebut. Salah satunya, membuka kemungkinan mengubah kembali aturan mengenai tax holiday.

"Ini kan ada pro ada kontra. Jadi kami masih menimbang apakah tax allowance, tax holiday atau super tax deduction jadi satu aspek kebijakan ya," imbuhnya.

Sementara itu, Thomas juga mendukung Kementerian Perindustrian terkait dengan usulan super tax deducation atau pengurangan pajak berdasarkan pengeluaran investor untuk pelatihan pekerja atau riset, sebesar 200 persen.

"Pak menperin kan secara publik mewacanakan 200 persen ya, masih dalam proses penelitian. Saya ikut Bapak Menperin saya kira 200 persen sudah tepat. Dan juga lebih pada kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja kita."

Mengenai insentif pajak bagi UKM, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, usaha kecil menengah (UKM) sudah masuk dalam fasilitas tax allowance. Meski begitu, pada jangka waktu penerimaan insentif tersebut masih dalam kajian oleh pihaknya.

"Bagi investasi di bawah Rp 500 miliar dan di luar dari 17 industri pioneer yang ditetapkan otomatis mendapat tax allowance. Akan tetapi mengenai kejelasan batasan investasi dan jangka waktu penerimaan insentif dalam tax allowance masih menjadi pembahasan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, tax holiday adalah kebijakan pemerintah untuk membebaskan kewajiban pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan tax allowance adalah potongan pajak sebesar 30 persen dari nilai investasi dalam waktu tertentu. Tax allowance ini diberlakukan di awal investasi.

Rekomendasi