Sejak 2017, 79 jasa pengiriman nakal telah dicabut izin usahanya

Dari total 644 pelaku logistik yang ada saat ini, pihaknya sudah mencabut izin 38 distributor logistik 'nakal' pada 2017. Untuk tahun ini, pihaknya telah mencabut 41 izin usaha dengan perincian 26 di Februari 2018, dan 15 di Maret 2018. Salah satunya alasan pencabutan jika kiriman tidak sampai.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Sejak 2017, 79 jasa pengiriman nakal telah dicabut izin usahanya
Ilustrasi Kurir. ©blogspot.com

Direktur Pos Direktorat Jenderal PPI (Penyelenggaraan Pos dan Informatika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ikhsan Baidirus, menegaskan sebagai pengguna jasa pengiriman, masyarakat harus dilindungi dari pengusaha nakal. Maka dari itu, pemerintah tidak segan mencabut izin usaha distributor logistik yang melanggar aturan, sehingga merugikan masyarakat. Salah satunya dalam bentuk tidak sampainya kiriman.

Dia mengatakan dari total 644 pelaku logistik yang ada saat ini, pihaknya sudah mencabut izin 38 distributor logistik 'nakal' pada 2017. Untuk tahun ini, pihaknya telah mencabut 41 izin usaha dengan perincian 26 di Februari 2018, dan 15 di Maret 2018.

"Indonesia ini kan bagian dari organisasi postal dunia. Kita wajib mematuhi aturan secara internasional, termasuk menjamin agar semua kiriman dari negara lain, maupun dalam negeri itu sampai ke titik tujuan. Kalau ada surat dari Swedia tujuan ke Tegal, harus sampai ke Tegal," ungkapnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (17/4).

"Soal perizinan bagi pelaku usaha (logistik/penyedia jasa pengiriman) ada yang skala nasional, provinsi, ada yang berskala kota/kabupaten jadi ada 3 skala perizinan," kata dia.

Dia pun meyakinkan masyarakat, bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap semua pelaku bisnis logistik. "Evaluasi perlu karena kita ingin menjamin performa pelaku usaha pos ini dapat kita pantau karena ada masyarakat yang harus kita lindungi," jelas Ikhsan.

Evaluasi berkala ini dilakukan, agar Pemerintah punya gambaran lengkap terkait perkembangan bisnis logistik di Tanah Air.

"Kita punya mekanisme (untuk mendapatkan) laporan mereka tiap enam bulan. Setelah evaluasi bagaimana. Jangan dikira kami tidak tegas bertindak pada pelaku pos logistik yang melanggar rambu-rambu. Dan membuat posisi costumer menjadi tidak aman," tandasnya.

Rekomendasi