DPR minta komisaris BUMN bidang konstruksi tak kompeten dirombak

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijaya menduga banyaknya kecelakaan kerja pada proyek pembangunan infrastruktur akhir-akhir ini akibat komisaris perusahaan BUMN bidang konstruksi yang kurang kompeten.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPR minta komisaris BUMN bidang konstruksi tak kompeten dirombak
Tiang girder Becakayu roboh. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijaya menduga banyaknya kecelakaan kerja pada proyek pembangunan infrastruktur akhir-akhir ini akibat komisaris perusahaan BUMN bidang konstruksi yang kurang kompeten.

Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 telah diatur bahwa persyaratan sebagai komisaris maupun direksi BUMN harus mempunyai kompetensi.

"Ini kami mencium permasalahan komisaris yang tidak memiliki kompetensi. Komisaris harus punya kemampuan sesuai undang-undang 19/2003 untuk memberikan nasihat dan arahan kepada pengurus perseroan," kata Azam dalam diskusi Proyek Infrastruktur: Antara Percepatan dan Pertaruhan, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/2).

Menurutnya, jika komisaris tidak mempunyai kompetensi Kementerian BUMN harus segera merombaknya. "Kalau tidak sesuai dengan kompetensinya, tidak memiliki pengetahuan tentang perseroannya, apa yang bisa dilakukan dengan komisaris yang demikian? Apa yang bisa diberikan nasihat kepada direksi, manakala komisarisnya tidak tahu perseroan tersebut," ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya tengah merevisi UU nomor 19 tahun 2003 untuk memayungi BUMN agar lebih baik lagi. Dia menargetkan revisi tersebut rampung tahun ini. "Presiden komisaris saja dan dirut saja yang kami masukkan ke dalam UU baru, untuk dikomunikasikan dengan DPR," tandasnya.

Rekomendasi