Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menjawab tudingan yang mengatakan dirinya tidak memihak nelayan Indonesia, sebab melarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing.
Luhut menjelaskan, dirinya merupakan salah satu orang yang menginisiasi aturan penenggelaman kapal tersebut.
"Masalah penenggelaman kapal ini sejak saya menjadi kepala staff presiden sebenarnya saya ikut menginisiasi ini yang kemudian datang dengan Kepres (keputusan presiden) No 115. Jadi jangan keliru," kata Luhut, di kantornya, Selasa (9/1).
Luhut mengungkapkan, sejak menjabat sebagai kepala staff kepresidenan hingga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham ,dirinya sangat mendorong tindakan tegas terhadap kapal asing yang kedapatan mencuri ikan di wilayah Indonesia.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk penenggelaman kapal seharusnya ada prosedur yang harus dilalui tidak bisa serta merta langsung ditenggelamkan.
"Setelah sekain lama jalan (penenggelaman kapal), saya pikir-pikir masa terus-terusan begitu? kan kapal itu setelah saya liat banyak yang stranded (terdampar) di Bali, di Tegal, di Ambon dan Belitung. Lihatlah, mau diapakan itu kapal? Masa mau dibiarin gitu aja terus?," ujar Luhut.
Luhut menilai, alangkah lebih baik jika kapal-kapal asing yang sudah tertangkap tersebut diberikan kepada nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak mempunyai kapal.
"Padahal nelayan kita banyak, nelayan kita ini sekarang banyak yang di darat. Nah saya bilang kenapa sekarang tidak kapal itu diberikan (kepada nelayan) dengan melalui proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka (bisa) melaut."
Luhut mengaku lebih setuju jika kapal-kapal tersebut diberikan kepada nelayan untuk digunakan mencari ikan. Oleh sebab itu dia meminta Menteri Susi untuk berhenti menenggelamkan kapal. "Sekarang tinggal pilih, kita tenggelamin semua itu atau kita berikan kepada nelayan kita?."
"jadi kalau dikatakan kita melindungi mafia itu sama sekali tidak benar. Saya yang pertama mengusulkan itu (penenggelaman kapal). Jadi jangan ada yang berpikir macam-macam di luar, jangan ada meragukan integritas kami-kami ini," sambungnya.
Luhut mengaku awalnya setuju dengan penenggelaman kapal supaya menjadi efek jera. Akan tetapi, setelah tiga tahun berlalu Luhut menilai lebih baik kapal tersebut diperuntukkan kepada nelayan.
Luhut mengatakan, aksi penenggelaman kapal sebagai shock theraphy. "Kalau sudah selesai di pengadilan ngapain mesti ditenggelamin lagi? Dibagikan saja kepada kelompok nelayan di pesisir supaya bisa jalan, tentu kita awasi. Yang awasin siapa? Pemda kan bisa. Jadi kalau sudah barang itu ada di situ kenapa mesti ditenggelamin lagi? Sudah lah kemarin ditenggelamin. Sekarang nelayan kita banyak ya kita pakai saja buat nelayan kita dengan koperasi tadi, salah itu? Jadi jangan dianggap kita gak berpihak pada nelayan kita."
Dalam kesempatan serupa, Staf Khusus Kemenko Kemaritiman urusan legal, Lambock V Nahattands menjelaskan tata cara penenggelaman kapal asing yang sesuai dengan undang-undang.
"Kita melihat ketentuan UU sebagaimana disampaikan oleh Pak Menko (Luhut) yaitu UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah menjadi UU 45 tahun 2009. Di dalam UU ini, memang ada beberapa ketentuan yang mengatakan bahwa ditenggelamkan dan sebagainya," kata Lambock.
Lambock menjelaskan, dalam pasal 66c dikatakan ada kewenangan dari pengawas perikanan untuk menenggelamkan kapal asing jika dalam proses penangakapan kapal tersebut melakukan tindakan balasan.
"Kita tahu bahwa ada pengawas perikanan yang mengawasi semua itu, jadi ini belum proses peradilan. Itu berwenang melakukan yang namanya tindakan khusus perikanan yang berusaha melarikan diri dan atau melawan dan atau membahayakan keselamatan kapal pengawas," ujarnya.
Kemudian dalam pasal 69 ayat keempat dikatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikana yang berbendera asing berdasarkan bukti.
"jadi ini waktu pengejaran. Nah sekarang kita bicara bagaimana kalau barang-barang itu sudah selesai, sudah proses peradilan. Di dalam pasal 76a itu dikatakan benda dan atau alat yang digunakan dalam dan atau yang dihasiljan dari tindak kejahatan perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pegadilan negeri."
Jadi, ada dua kemungkinan kapal asing yang sudah tertangkap yaitu dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
Kemudian di dalam pasal 76c ayat lima dikatakan benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.