Menteri Jonan resmikan fasilitas produksi gas Lapangan Jangkrik

Fasilitas produksi lapangan Jangkrik merupakan bagian integrasi dari proyek pengembangan Kompleks Jangkrik yang dioperasikan oleh Eni Muara Bakau selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Produksi gas dari Jangkrik akan memasok LNG ke pasar domestik dan juga ekspor.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Menteri Jonan resmikan fasilitas produksi gas Lapangan Jangkrik
Menteri Jonan di Sumut. ©2017 Merdeka.com/saugi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mewakili Presiden Joko Widodo meresmikan fasilitas produksi gas lapangan Jangkrik di area Fasilitas Penerimaan Darat (Onshore Receiving Facility/ORF) yang berlokasi di Kelurahan Handil Baru, Kabupaten Samboja, Provinsi Kalimantan Timur.Fasilitas produksi lapangan Jangkrik merupakan bagian integrasi dari proyek pengembangan Kompleks Jangkrik yang dioperasikan oleh Eni Muara Bakau selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).Produksi gas dari Jangkrik akan memasok LNG ke pasar domestik dan juga ekspor, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kebutuhan energi Indonesia. Pengembangan fasilitas migas yang terintegrasi ini menjadi bukti bahwa minat investasi di hulu migas menarik dan akan mendorong pengembangan perekonomian daerah dan nasional.Sebelumnya, untuk memastikan produksi lapangan gas Jangkrik berjalan sesuai target, pada tanggal 11 Juni 2017 lalu, Menteri Jonan melakukan peninjauan langsung ke Unit Produksi Terapung (Floating Production Unit/FPU) Jangkrik di Blok Muara Bakau, lepas pantai cekungan Kutei, Selat Makasar, Kalimantan Timur.Dalam kesempatan tersebut, Menteri Jonan mengungkapkan bahwa pengoperasian FPU Jangkrik menjadi bukti bahwa saat ini Indonesia tetap mampu mengembangkan lapangan migas baru."FPU Jangkrik yang on stream tangal 26 Mei 2017 ini bukti kita mampu kembangkan lapangan migas baru, dan kita akan selalu melakukannya," ujar Menteri Jonan.ENI resmi menjadi operator Blok Muara Bakau pada 2002. Blok Muara Bakau terletak di lepas pantai cekungan Kutei sekitar 70 km dari garis pantai Kalimantan Timur.Penemuan cadangan gas pertama terjadi pada 2009 di Sumur Jangkrik-1. Berjarak sekitar 20 km dari Lapangan Jangkrik pada blok yang sama terdapat sumur Jangkrik North East yang ditemukan pada tahun 2011 dan kemudian diintegrasikan dalam satu rencana pengembangan lapangan (POD).Pemerintah Indonesia menyetujui POD Lapangan Jangkrik pada tahun 2011 dan Lapangan Jangkrik North East pada 2013. Persetujuan Lapangan Jangkrik North East melingkupi penggabungan pengembangan Lapangan Jangkrik yang dinamakan 'Jangkrik Complex Project' (Proyek Jangkrik).

Rekomendasi