Meski sudah sepakat, nyatanya pemerintah dan Freeport tak sejalan soal divestasi

Pemerintah bersama Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson telah sepakat divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) sebesar 51 persen, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo. Namun sayangnya, kesepakatan ini ternyata bukan akhir dari polemik antara pemerintah dan Freeport.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Meski sudah sepakat, nyatanya pemerintah dan Freeport tak sejalan soal divestasi
Konpers perpanjangan kontrak Freeport. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pemerintah bersama Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson telah sepakat divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) sebesar 51 persen, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.

Hal ini dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (29/8) lalu. Selain mengenai divestasi saham, terdapat berbagai kesepakatan lain antara pemerintah dan Freeport.

Dalam kesepakatan tersebut, landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya.

PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini. Yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT FI.

Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041.

Namun sayangnya, kesepakatan ini ternyata bukan akhir dari polemik antara pemerintah dan Freeport. Klik selanjutnya.

Perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran telah melayangkan surat ke pemerintah Indonesia. Dalam surat tersebut, Freeport belum setujui pengajuan divestasi saham yang dilakukan pemerintah.

Richard Adkerson mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan posisi pemerintah terkait dengan divestasi pada tanggal 28 September 2017. Salah satunya, divestasi saham yang dilakukan hingga kontrak karya berakhir yaitu 2021.

"Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa setiap divestasi harus mencerminkan adil dengan nilai pasar usaha sampai 2041, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya di bawah kontrak karya," ujar Richard yang dikutip dalam surat resmi Freeport McMoRan, Jumat (29/9).

Dia menilai Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai 2041. Sesuai dengan Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah.

"Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat," jelasnya.

Selain itu, Richard menambahkan Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya sampai 2041.

Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan USD 14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan USD 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai 2021, yang menguntungkan operasinya sampai 2041.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai 2041 melalui Amdal dan pengajuan dokumen lainnya.

"Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai 2041," tegas Richard.

Ketika dikonfirmasi mengenai surat ini, pemerintah justru memilih bungkam. Klik di sini.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar enggan mengomentari surat yang dilayangkan perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran. Dalam surat tersebut, Freeport tak sepakat soal hitungan divestasi saham 51 persen oleh pemerintah.

"Hari ini kita bicara soal migas. Kalau Minerba nanti dalam episode selanjutnya. Kamarnya harus satu-satu," ujar Arcandra usai diskusi di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (29/9).

Sama seperti Arcandra, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno juga irit bicara. Bahkan, dirinya mengaku belum mengetahui perihal surat tersebut.

"Saya belum baca (surat Freeport). Surat apa," ungkapnya di Stasiun Pondok Cina, Depok, Senin (2/10).

Mantan Presiden Direktur PT. Astra Internasional ini mengatakan pihaknya hanya terlibat dalam fasilitasi pembelian saham Freeport bila kesepakatan antara Pemerintah dan Freeport telah tercapai.

Sedangkan mengenai materi atau poin-poin negosiasi, Rini mengatakan sepenuhnya ada dalam wewenang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Begini. Kalau Freeport pada dasarnya negosiator utamanya Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) dan Pak Menteri ESDM. Kita konsultasi terus. Ini masih progress," imbuhnya.

Dia menambahkan, saat ini negosiasi antara Pemerintah dan Freeport masih dan akan terus berlanjut. "Negosiasinya terus berlanjut. Masih berjalan. Ya namanya negosiasi," pungkasnya.

Rekomendasi