Pola pengupahan yang sudah diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), terus menjadi polemik dan diperbincangkan oleh serikat pekerja. Padahal, kebijakan pengupahan adalah langkah pemerintah agar setiap tahun ada kepastian upah bagi pekerja dan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan kembali jika kebijakan pengupahan tersebut, telah mengakomodir semua kepentingan dan aspirasi dunia usaha maupun pekerja. PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan keuangannya terkait pengupahan pekerjanya. Sedangkan bagi pekerja, PP Penguapahan memberikan kepastian adanya kenaikan upah tiap tahunnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Ia mengakui, jika kebijakan pemerintah tersebut pasti memiliki dampak terhadap dinamika perekonomian. Namun, di samping faktor kebijakan pengupahan, ada banyak faktor yang mempengaruhi perkembangan dunia industri, khususnya pada industri padat karya.
Pemerintah, kata Hanif, telah mengeluarkan berbagai kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan dunia industri. Pemerintah terus berusaha membuat iklim bisnis yang baik dan nyaman yang tujuannya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mengentaaskan kemiskinan.
Menaker menjelaskan, PP Pengupahan memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menyusun perencanaan keuangannya terkait pengupahan pekerjanya. Sedangkan bagi pekerja, PP Penguapahan memberikan kepastian adanya kenaikan upah tiap tahunnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Ia menegaskan, PP Pengupahan yang telah ditetapkan pada Oktober 2015, bertujuan untuk memberikan kepastian pelaksanaan pengupahan secara menyeluruh. Peraturan ini menjamin kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya melalui upah yang diterima sesuai dengan perkembangan dan kemampuan dunia usaha.
PP Pengupahan tidak hanya membenahi hal-hal prosedural saja. Namun juga menyentuh hal yang substansial dari praktek pelaksanaan pengupahan yang belum pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
"Justru selama ini pemerintah kan mengambil peran untuk menjembatani kepentingan dari kedua belah pihak, yang sering kali bukan hanya berbeda, tapi bahkan bertentangan," katanya.