Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan jasa penukaran uang asing atau money changer ilegal kecil. Walau lokasi penukaran uang tidak besar, namun ternyata, jasa mereka kerap digunakan untuk tindak kejahatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, mencontohkan sebuah lokasi jasa penukaran uang ilegal di Batam kedapatan hanya sebuah toko kecil. Akan tetapi, nilai transaksinya bisa mencapai Rp 1 triliun per bulan.
"Di Batam, money changer-nya kecil, bahkan di depannya ada tukang mie ayam jualan," ujarnya saat ditemui di Gedung Polda Jateng, Semarang, Rabu (29/3).
Money changer ilegal dengan toko kecil ini, lanjutnya, ternyata melayani transaksi narkoba dan judi daring atau online. "Di Jakarta juga ada, bahkan di Mall Taman Anggrek lantai 19. Pegawainya cuma 40 orang. Kecil," tuturnya.
Dir TPPU BNN, Brigjen Pol Rokhmad Sunanto, menambahkan jasa penukaran uang ilegal juga banyak ditemukan memfasilitasi transaksi narkoba. Ada beberapa modus operandi diantara, pertama, money changer tak berizin bekerja sama dengan yang berizin. Lalu money changer yang berizin mencairkan dana menjadi valas.
Kedua, bandar narkotika membuat sebuah perusahaan perdagangan baru yang legal. Dibuat seolah ada kegiatan importasi namun kenyataannya fiktif. Bandar kemudian membuka rekening di beberapa bank. Dana ditarik cepat dan ditukar valas lalu dikirim keluar negeri.
"Temuan terbaru ada 8 KUPVA berizin dan tak berizin terkait transaksi narkoba yang cukup besar. Terakhir Rp 3,6 triliun dana dikirim keluar negeri," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni V. Panggabean, mengatakan BI mencatat 783 KUPVA BB ilegal per Januari. Namun saat ini, sudah ada 59 KUPVA BB menyatakan minat untuk berizin dan 44 KUPVA BB sedang proses mendapatkan izin.
"KUPVA tidak berizin diimbau segera ditutup karena akan dilakukan tindakan tegas."