Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia.
Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi mengatakan, Yamaha dan Honda juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).
Kasus ini sendiri bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.
Advertisement
Dengan adanya keputusan tersebut, Tresna mengatakan bahwa terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.
Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.
General Manager After Sales Division Yamaha Indonesia Muhammad Abidin mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) melakukan praktik penetapan harga motor. Sebab, Majelis Komisi telah mengesampingkan saksi ahli dan bukti dalam persidangan.
"Ahli-ahli Yamaha yang diperiksa pun dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing," kata Abidin.
Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan keberatan melalui pengadilan agar putusan Majelis Komisi bisa digugurkan. Putusan KPPU, dia menilai sangat jauh dari kebenaran.
"Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU," jelas dia.
Menurutnya, ahli ekonomi dan asosiasi yang menjadi saksi telah tegas menyatakan persaingan di pasar skuter matik sangat ketat, sehingga tuduhan harga antara Yamaha dan Honda sangat tak beralasan dan terbukti.
"Analisis pergerakan harga oleh Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya peralelisme harga," tukasnya.
Advertisement
Bukan hanya Yamaha, General Manager Corporate Secretary dan Legal AHM, Andi Hartanto juga akan akan mengajukan nota keberatan ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. "Ya kita kecewa lah, kita akan pelajari lagi setelah terima petikan-petikan tadi. Kami akan pertimbangkan upaya-upaya hukum," kata Andi.
Menurutnya, upaya yang dilakukan KPPU sangat tidak relevan karena mereka melakukan investigasi dan kemudian memutuskan pokok perkara. Namun dia menilai putusan yang dilakukan KPPU belum final.
"Ini upaya mereka investigasi sendiri dan putuskan sendiri. Ini belum final, upaya keberatan ke PN dan MA jadi masih ada jalan mencari kebenaran," kata dia.
Selain itu, kata dia, Majelis Komisi tak mempertimbangkan saksi ahli dan bukti yang dihadirkan Honda dalam sidang. Padahal, kata dia penetapan harga antara Yamaha dan Honda bersaing ketat seperti dunia Moto GP.
"Kalau soal citra di mana-mana Honda dan Yamaha bersaing ketat di dunia. Anda lihat sendiri di Moto GP juga begitu kan bersaing," tukasnya.