Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian ESDM belum lama ini mengeluarkan kebijakan anyar untuk sektor pertambangan dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri.
Melalui aturan ini, pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa terus melakukan ekspor konsentrat. Syarat lain adalah perusahaan tambang harus berkomitmen membangun smelter dalam negeri dan membayar bea keluar.
Proses mengubah KK menjadi IUPK ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Ini memakan waktu, sedangkan produksi terus berjalan. Salah satu yang mengalami nasib ini adalah PT Freeport Indonesia. Bahkan, gudang PT Freeport disebut sudah penuh dan produksi sebagian tambang telah berhenti total.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, Freeport saat ini belum sepakat soal aturan pajak. Freeport meminta aturan perpajakan masih mengacu pada Kontrak Karya (KK), meski secara hukum mereka merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bahkan, PT Freeport ingin mendapat insentif pajak dari pemerintah.
Menurut Darmin, Freeport masih mempertimbangkan soal aturan pajak karena butuh kepastian pemerintah. Soal insentif pajak, dia mengatakan tak perlu dilakukan karena mereka ingin mengacu pada aturan KK.
"Sebenarnya tak perlu dikasih, sebetulnya mereka minta pajak yang dulu itu," kata Darmin.
Kebijakan pemerintah ini berujung pada PHK karyawan PT Freeport Indonesia. Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Nasib PT Freeport Indonesia saat ini sangat mengenaskan. Tidak boleh ekspor konsentrat mentah, perusahaan telah menghentikan semua pekerjaan tambang. Pekerja berencana akan melakukan demonstrasi menentang kebijakan pemerintah yang melarang ekspor konsentrat.
Freeport mengatakan, tambang Grasberg harus memangkas 60 persen produksi per bulan jika tidak kunjung mendapat izin ekspor konsentrat pada pertengahan Februari ini. Sebab, gudang penyimpanan sangat terbatas dan sudah hampir penuh.
"Semua kegiatan pertambangan telah berhenti sepenuhnya. Sekarang hanya perawatan saja," kata kepala serikat pekerja Freeport Indonesia, Virgo Solossa seperti ditulis Reuters di Jakarta, Kamis (17/2). Virgo menyebut, saat ini sudah 33.000 karyawan Freeport yang dirumahkan.
Ribuan pekerja berencana akan menggelar demonstrasi pada Jumat (18/2) di Timika, Papua. Mereka menuntut agar pemerintah membuat aturan bijaksana atau jalan keluar lain mengenai situasi yang sangat sulit saat ini.
"Jika pemerintah tidak berhati-hati ini telah dan akan berdampak lebih jauh pada operasi Freeport. Baik untuk pekerja sebagai penerima manfaat langsung dan masyarakat luas sebagai penerima manfaat dari keberadaan Freeport," katanya.
Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) menilai, keinginan pemerintah mengimplementasikan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara masih belum mencapai kesepahaman dengan pelaku usaha pertambangan.
Akibatnya, PT Freeport Indonesia melakukan penghematan sebagian besar pengeluaran modal dan pembiayaan ekspansi akan dibatalkan, kontrak-kontrak pendukung yang non-operasional akan ditinjau dan diubah atau dibatalkan sesuai kebutuhan, dan Program Transisi Grasberg akan ditinjau kembali untuk ditangguhkan.
"Selain itu, pengaturan Roster Kerja akan ditinjau kembali dan digantikan dengan perubahan Roster Kerja yang lebih optimal," kata Ketua GSPF Mikael Adii melalui keterangannya di Timika, Jumat (17/2).
Kebijakan pemerintah berdampak pada 33.200 karyawan Freeport. Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Dengan adanya langkah-langkah penghematan tersebut, telah berdampak terhadap kelangsungan kerja dari 33.200 karyawan, sekaligus bekerja guna mendapatkan penghasilan demi kelangsungan hidup 99.000 keluarga. Selain itu, dampak lain yang ditimbulkan adalah terganggunya pelayanan kesehatan bagi 112.974 Masyarakat yang selama ini dilayani secara gratis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat.
Terganggunya pelayanan kesehatan bagi 28.564 masyarakat yang selama ini dilayani secara gratis di Rumah Sakit Banti, terganggunya pelayanan kesehatan bagi 54.138 masyarakat yang selama ini dilayani secara gratis di klinik-klinik yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia.
Jumlah total yang akan terkena dampak pelayanan kesehatan sebanyak 195.766 orang, terganggunya pelayanan Beasiswa bagi Putra Putri Amugme dan Komoro yang selama ini didukung oleh PT Freeport Indonesia melalui lembaga-lembaga mitra PT Freeport Indonesia, dan terganggunya roda perekonomian Kabupaten Mimika yang 91 persen PRDB-nya ditopang oleh keberadaan PT Freeport Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku pemerintah tak akan merespon ancaman PT Freeport Indonesia (PTFI) yang ingin melakukan pengurangan pegawai. Menurutnya, ancaman ini hanya gertakan untuk menakut-nakuti pemerintah.
"Itu bagian tekan menekan jangan didengerin," ujar Darmin di Pancoran, Jakarta, Rabu (15/2).
Anggota DPR Papua meminta PT Freeport Indonesia untuk tidak mengorbankan karyawan dengan melakukan pengurangan pekerjanya di tengah berbagai hambatan yang melanda.
"Masalah internal perusahaan jangan dijadikan sebagai dasar melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya, maupun karyawan privatisasi dan sub kontraktor," kata anggota Komisi I DPR Papua, Wilhelmus Pigai seperti ditulis Antara Timika, Kamis (16/2).
Menurut Wilhelmus, rencana pengurangan pekerja Freeport menyusul pemangkasan produksi tambang sebesar 60 persen, sebetulnya bukan jalan terbaik. Pengurangan pekerja seharusnya menjadi opsi paling terakhir. "Silakan perusahaan berjuang, tetapi pikirkan dampak jika dilakukan PHK. Menurut saya, PHK seharusnya menjadi opsi terakhir oleh perusahaan," ujarnya.
Para karyawan Freeport kini menyurati Presiden Joko Widodo. Silakan klik selanjutnya.
Advertisement
Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) menyurati Presiden Jokowi. Dalam surat tersebut, GSPF meminta kepada Bupati Kabupaten Mimika untuk segera membentuk Panitia Kerja PEDULI FREEPORT dengan melibatkan semua unsur pemangku kepentingan untuk dapat mendesak Pemerintah Pusat agar segera memberikan kepastian usaha bagi PT Freeport Indonesia.
Mereka juga meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Mimika beserta jajaran Anggota DPRD untuk segera membentuk PANSUS PEDULI FREEPORT guna menyikapi kelangsungan Usaha PT Freeport Indonesia dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, MPR RI dan lembaga-lembaga lainnya serta Pemangku Kepentingan di negara ini untuk tidak memanfaatkan keberadaan PT Freeport Indonesia sebagai komuditas Politik.
Selanjutnya, mereka meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga DPR RI, MPR RI, DPD RI, dan Kementrian terkait lainnya untuk tidak mempolitisasi setiap hal yang terkait langsung dengan kepentingan karyawan PT Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan masyarakat Papua.
Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia dengan segala kekuasaannya untuk segera memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan tidak memberatkan salah satu pihak dikarenakan PT Freeport Indonesia merupakan bagian dari Sejarah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 1967 lewat Kontrak Karya Pertama.
Meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Bapak Presiden dengan segala kekuasaannya agar dapat dengan segera memberikan kepastian tentang kelangsungan usaha penambangan PT Freeport Indonesia, sehingga tidak berdampak terhadap kelangsungan hidup para penerima manfaat langsung dan penerima manfaat tidak langsung.
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Para Menteri, Anggota-anggota DPR RI, MPR RI dan DPD RI serta semua Pemangku Kepentingan di negara ini agar dapat bertanggung jawab atas kelangsungan hidup karyawan selaku penerima manfaat langsung dan masyarakat umum sebagai penerima manfaat tidak langsung sebagai akibat dari keputusan dan kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan oleh Presiden RI dan para pengambil keputusan di negeri ini.
"Apabila Pemerintah Republik Indonesia tidak dapat memberikan kepastian kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia dan tidak menjamin kelangsungan hidup 132.200 karyawan beserta keluarganya dan masyarakat, maka dengan terpaksa kami harus tegas menyatakan bahwa kami para karyawan perusahaan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor beserta keluarga kami yang juga merupakan bagian dari masyarakat Republik Indonesia yang bekerja dan berkarya di PT Freeport Indonesia yang beroperasi di Tanah Papua akan terus melakukan aksi mendukung segala upaya-upaya yang dilakukan oleh organisasi-organisasi lain demi memdapatkan kepastian hidup," tulis GSPF dalam keterangan resminya di Timika, Jumat (17/2).