Kementerian Perhubungan berencana untuk mendorong para pengguna jalan tol agar wajib melakukan transaksi di gerbang tol melalui kartu elektronik jalan tol atau e-toll. Saat ini, transaksi e-toll card belum secara keseluruhan diberlakukan pada sejumlah ruas tol.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, upaya mendorong penggunaan e-toll card merupakan salah satu cara dalam mengurai kepadatan volume kendaraan di jalan tol. Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan beberapa bank yang menjalani transaksi ini.
"Ini ada suatu kaitannya dengan business process seperti apa. Kita akan identifikasi apa yang terjadi. Apakah karena harus beli kartu, atau lifestyle orang Indonesia tidak mau melakukan itu, tapi itu yang akan kita tuju," ujarnya di Karang Tengah, Tangerang, Senin (12/12).
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II (Persero) kedepannya berencana akan segera membentuk payung hukum untuk merealisasikan niat baik tersebut. Diharapkan, penerapan ini akan menuai sukses seperti penerapan dalam commuter line.
"Satu waktu itu harus terjadi, dan kita mungkin akan ada law enforcement yang akan kita lakukan agar menjadi suatu keharusan bagi semua penumpang yang menggunakan jalan tol harus menggunakan online," katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menambahkan, saat ini tengah menyusun peta jalan (roadmap) Variable Message Sign (VMS) untuk menuju transaksi elektronik di ruas tol. Rencananya, Kementerian PU-Pera juga akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia.
"Kita sedang menyusun roadmap penerapan VMS salah satunya adalah menuju ke all electronic toll, jadi transaksi mandatori nantinya semua pakai elektronik. Hari ini kami koordinasi juga dengan BI, rutin juga," kata Herry.