OJK minta konglomerat tidak main di bisnis pegadaian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian tanggal 29 Juli 2016. Dalam peraturan ini, OJK minta agar perusahaan besar tidak ikut mendaftar sebagai usaha gadai swasta di Indonesia.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
OJK minta konglomerat tidak main di bisnis pegadaian
Ilustrasi Pegadaian. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian tanggal 29 Juli 2016. Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani meminta agar perusahaan besar tidak ikut mendaftar sebagai usaha gadai swasta di Indonesia.

"Kalau kami berikan nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, usaha gadai orang mikro saja," kata Firdaus di Jakarta, Selasa (4/10).

Dengan demikian, OJK menetapkan modal disetor perusahaan pegadaian sebesar Rp 500 juta untuk wilayah usaha kota atau kabupaten dan Rp 2,5 miliar untuk lingkup usaha provinsi.

Sehingga, pelaku usaha gadai swasta yang ingin membuka cabang di wilayah lain harus mendaftar ulang.

"Bukan kami membatasi untuk skala nasional, pelaku usaha pegadaian ini boleh buka di beberapa provinsi, tapi dia harus daftar lagi, misalnya provinsi ini atas nama A, kemudian dia buka lagi atas nama yang lain, tapi izinnya satu-satu," imbuhnya.

Rekomendasi