Berkah Tax Amnesty, DJP dapat 26.746 WP baru

Berkah Tax Amnesty, DJP dapat 26.746 WP baru. Jumlah ini berasal dari 15.856 orang yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai adanya Tax Amnesty dan 10.890 orang sebelumnya. program amnesti pajak juga membuat sekitar 66.586 wajib pajak yang sebelumnya kerap mangkir bayar pajak kini membayar secara taat.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
Berkah Tax Amnesty, DJP dapat 26.746 WP baru
Penyerahan SPT Pajak Penghasilan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugeasteadi, mengungkapkan sepanjang program Tax Amnesty periode I pihaknya mendapat sekitar 26.746 wajib pajak (WP) baru. Jumlah ini berasal dari 15.856 orang yang baru memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usai adanya Tax Amnesty dan 10.890 orang sebelumnya."WP yang terdaftar setelah ada Tax Amnesty jumlahnya 15.856 dan 10.890 sebelum ada Tax Amnesty," ujar Ken saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (3/10).Menurutnya, program amnesti pajak juga membuat sekitar 66.586 wajib pajak yang sebelumnya kerap mangkir bayar pajak kini membayar secara taat. Dirinya berseloroh bahwa dengan adanya Tax Amnesty ini yang diuntungkan ialah direktur ekstensifikasi. Sebab, beban pekerjaannya semakin ringan."Yang paling senang itu Direktur Ekstensifikasi. Tidak kerja apa-apa, tapi dapat wajib pajak banyak," candanya.

Rekomendasi