Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menargetkan ada total 30 perusahaan efek dan manajer investasi penampung dana tax amnesty. Pihaknya saat ini masih membahas mengenai kriteria dari perusahaan baru yang diusulkan dapat menampung dana tax amnesty."Minggu depan akan kita serahkan Kemenkeu, nanti tinggal pembahasan sedikit dengan Kemenkeu. Mudah-mudahan cepat, kemudian difinalkan kemudian bisa diimplementasikan," ujar Nurhaida di kawasan SCBD, Jakarta, Minggu (28/8).Kajian diperlukan untuk meminimalisir semakin banyaknya perusahaan yang mengajukan diri untuk menampung dana tersebut. "Dari OJK sedang menyusun (kriteria) tersebut. Mudah-mudahan final nanti kita ajukan ke Kementerian Keuangan, kalau sudah disetujui kita akan melakukan review atau screening manajemen investasi atau perusahaan efek yang diperlonggar," jelas Nurhaida.Menurutnya, manajemen investasi atau perusahaan efek harus memiliki keuntungan yang positif. Selain itu, pihaknya juga masih membahas mengenai batas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) suatu perusahaan agar dana tax amnesty bisa dikelola dengan baik.Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan pintu masuk (gateway) bagi dana pengampunan pajak (tax amnesty), baik perusahaan efek maupun manajer investasi. Menurutnya, singkatnya masa berlaku program tax amnesty, maka negara membutuhkan lebih banyak gateway.Tercatat, saat ini ada 19 perusahaan sekuritas atau perusahaan efek, 18 manajer investasi, dan 19 bank yang terpilih untuk menampung dana tax amnesty."Jadi kita usulkan menambah sekitar minimal 14 lagi. Tapi itu OJK yang mengusulkan ke Kementerian Keuangan. Kita lagi nunggu hasilnya," kata Tito saat diwawancara terpisah.
OJK segera serahkan usulan perusahaan baru penampung Tax Amnesty
"Minggu depan akan kita serahkan Kemenkeu, nanti tinggal pembahasan sedikit dengan Kemenkeu," ujar Nurhaida.
Rekomendasi