Lika-liku Freeport terancam tak bisa ekspor konsentrat tahun depan

Freeport sudah menerima lima kali perpanjangan izin ekspor konsentrat.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Lika-liku Freeport terancam tak bisa ekspor konsentrat tahun depan
Freeport. ©2014 Merdeka.com

PT Freeport Indonesia kembali mendapatkan rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2016 dari Kementerian ESDM. Dengan begitu, Freeport dibolehkan ekspor mineral mentah tanpa harus dimurnikan terlebih dahulu.

Pemberian rekomendasi izin ekspor konsentrat ini merupakan perpanjangan kelima dari yang diajukan pada 2014 lalu. Rekomendasi tersebut diperpanjang hingga 11 Januari 2017, setelah izin ekspor konsentrat Freeport habis pada 8 Agustus 2016. ESDM memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 10 Agustus 2016.

"Rekomendasi diperpanjang 11 Januari. Lima bulan," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Dalam rekomendasi tersebut Freeport memperoleh kuota ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,4 juta ton. Padahal, pemerintah telah memiliki Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, di mana dalam pasal 170 disebutkan perlu dilakukan peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian. Akan tetapi, pemerintah memberikan tenggat waktu dalam lima tahun atau 2014 untuk perusahaan tambang memiliki smelter termasuk Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara. Alasannya, industri tambang bisa kolaps apabila aturan ini langsung diberlakukan.

Dalam aturan teknis, Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 11 Tahun 2014 menyebutkan perpanjangan rekomendasi eskpor diberikan apabila perusahaan memenuhi sejumlah syarat. Pertama, kemajuan pembangunan smelter paling sedikit telah mencapai 60 persen dari target setiap enam bulan. Kedua, mempunyai kinerja lingkungan yang baik selama enam bulan terakhir. Ketiga, membayar kewajiban penerimaan negara bukan pajak selama enam bulan terakhir.

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014 Pasal 4A menjelaskan tentang tarif Bea Keluar produk mineral hasil pengolahan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat kemajuan pembangunan smelter sesuai presentase nilai serapan biaya.

Freeport pun berniat untuk smelter di Gresik, Jawa Timur berkapasitas 1 juta ton. Investasi yang dikeluarkan Freeport pun sangat besar hingga mencapai Rp 30 triliun.

Seiring perkembangan waktu, smelter tersebut juga belum mencapai 60 persen, sebagai syarat mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat. Saat ini, progres pembangunan pabrik pengolahan ini hanya mencapai 14 persen.

Freeport pun punya alasan lambannya pembangunan smelter Gresik.

Sampai saat ini belum ada kemajuan dalam pembangunan smelter Gresik milik PT Freeport Indonesia. Sebab, pihak Freeport masih menunggu kepastian proses perpanjangan kontrak karya dengan pemerintah.

"Dan saya sampaikan bahwa Freeport masih menunggu kepastian. Oh kita selalu ingatkan. Terus ingatkan kontrak, ingatkan aturan. Segala situasi kita sampaikan. Risiko kita sampaikan. Kewajiban kita sebagai regulator mengingatkan supaya seluruh badan usaha ikuti aturan kita," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Kepastian perpanjangan kontrak diperlukan karena hasil dari pengerukan tambang bawah tanah dibutuhkan untuk produksi smelter. Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah (PP), perpanjangan kontrak baru bisa diberikan paling cepat 2 tahun sebelum kontrak habis, atau di 2019.

"Karena smelter perluasan Gresik itu hanya feasible kalau pasokan bahan mentah ada. Karena yang atas tanah sudah mau habis," katanya.

Progres pembangunan smelter di Gresik sebetulnya memiliki arti penting bagi Freeport. Alasannya, pembangunan smelter menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan izin ekspor konsentrat bagi Freeport. Agustus mendatang, periode izin ekspor harus diperpanjang lagi oleh perusahaan asal Amerika Serikat.

Pemerintah pun memperketat aturan kebijakan ekspor mineral mentah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kembali penetapan batas ekspor konsentrat mineral hingga 2017. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Pada aturan tersebut, ekspor hasil pengolahan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diundangkan peraturan ini. Artiannya pada 2017 nanti hanya hasil pemurnian saja yang diperbolehkan ekspor.

Menteri ESDM Sudirman Said mengakui situasi dan kondisi pertambangan dalam dua tahun terakhir ini kurang baik. Rendahnya harga komoditas pertambangan membuat pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) terkendala.

"Banyak sekali perusahaan pertambangan kesulitan keuangan. Jadi, dari segi waktu 3 tahun akan terealisasi atau tidak, tapi dari kemampuan keuangan pengusaha tambang juga memang berat. Karena itu, apakah 2017 realistis, apakah smelter akan selesai sesuai yang diamanatkan, itu juga menjadi pertanyaan. Kami review kembali," kata Sudirman di Jakarta, Selasa (16/2).

Sudirman menegaskan pemerintah berkepentingan dalam memastikan kelancaran industri pertambangan. Untuk itu, kajian batas ekspor itu penting dilakukan.

"Pasal yang disusun tidak realistis dikaitkan dengan kondisi di lapangan. Misalnya, smelter diputuskan di 2014 bahwa harus selesai 3 tahun. Nah kebetulan saja ketika keadaan harga mineral jatuh," pungkasnya.

Perusahaan tambang pun terancam tak bisa ekspor mineral mentah tahun depan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin rekomendasi ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia hingga 11 Januari 2017. Perpanjangan ini sudah kelima kalinya didapat perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini, sambil menunggu pembangunan smelter selesai.

Namun, ESDM memastikan pada 2017, semua konsentrat dan mineral yang diekspor harus melalui proses pemurnian terlebih dahulu. Jika tidak, perusahaan tambang tak diperbolehkan lagi ekspor konsentrat mentah termasuk Freeport.

"Ya bisa saja itu, kalau melihat itu, ya bisa saja 2017 (disetop)," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Selasa (23/8).

Akan tetapi, Bambang menegaskan Freeport tetap bisa melakukan ekspor konsentrat pada tahun depan. Sebab, kandungan konsentrat yang diolah Freeport sudah memiliki nilai tambah hingga 90 persen.

"Tapi sebetulnya perlu diingat, konsentrat itu nilai tambahnya sudah 90 persen. itu juga perlu diingat, walaupun itu baru disebut pengolahan tapi nilai added valuenya sudah tinggi juga," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk menutup ekspor mineral mentah atau konsentrat pada 2017. Selain itu, lanjutnya, kebijakan pelarangan ekspor ini juga masih menunggu revisi Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

"Kita berharap semoga sebelum 2017 undang-undangnya selesai," pungkasnya.

Rekomendasi