Maskapai penerbangan nasional secara resmi boleh kembali terbang ke Amerika Serikat. Keputusan ini seiring dengan naiknya peringkat keselamatan penerbangan oleh Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat Federal Aviation Administration dari kategori 2 ke 1.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima surat pernyataan dari Kuasa Usaha dan Interim Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Brian McFeeters kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terkait pencapaian tersebut.
"Kita patut bersyukur berkat kerja keras dan bantuan teknis dari Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat melalui FAA, kita bisa meraih semua ini dan pencapaian ini akan menjadi hadiah bagi HUT Kemerdekaan RI ke-71," katanya seperti ditulis Antara, Senin (15/8).
Dengan demikian, Suprasetyo menyatakan seluruh maskapai nasional yang teregistrasi PK bisa terbang ke Negeri Paman Sam tersebut.
"Untuk itu, kami mengimbau maskapai untuk mempersiapkan diri apabila akan terbang ke Amerika Serikat," katanya.
Suprasetyo menjelaskan audit FAA dimulai awal 2015 dengan mempertimbangkan tiga aspek penilaian (annexes) utama, yaitu regulasi, operasional dan kelaikudaraan.
"Dari segi regulasi sudah memenuhi standar internasional, termasuk pelaksanaan dan pengawasan sehingga semua memenuhi," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga telah membenahi sumber daya manusia (SDM), kelaikan pesawat udara, operasi pesawat udara, memenuhi dokumen-dokumen yang disarankan penerbangan sipil internasional.
"Auditor juga memeriksa langsung maskapai-maskapai besar," katanya.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub, Mohammad Alwi mengatakan, dengan naiknya peringkat FAA dari ketegori 2 ke 1, bisa meningkatkan kepercayaan dalam menjalin kerja sama, baik di bidang maupun di luar penerbangan.
"Baik dari manufaktur, penyedia sewa pesawat, asuransi dan akan berdampak positif bagi Indonesia," katanya.