31 Dealer melayangkan surat somasi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS). Tuntutan tersebut dilayangkan perihal keputusan FMI yang secara pihak menutup seluruh operasi Ford di Indonesia pada paruh kedua 2016.Kuasa hukum 31 dealer Ford, Harry Ponto, mengungkapkan penutupan dealership tersebut sangat merugikan tidak hanya dealer melainkan juga karyawan, serta konsumen Ford di Indonesia. "Penghentian operasi dan penutupan dealership Ford di Indonesia ini diumumkan sangat mendadak pada 25 Januari lalu dan ini tidak ada pembicaraan apapun sebelumnya kepada para dealer mitra lokal. Keputusan FMC yang disampaikan melalui PT FMI merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melawan hukum," kata Harry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6).Tidak hanya itu, beberapa pengusaha dealer yang meminta klarifikasi juga mendapat perilaku yang semena-mena. Padahal, sejumlah pengusaha tersebut merupakan pemain lama yang bisnisnya sudah dibangun sedari awal Ford di Indonesia."Karena temen-temen yang ada di depan ada di industri ini di atas 20 tahun, bahkan ada yang mulai dari turun temurun sekitar tahun 1950-an. Dealer yang lain bertanya kepada FMC, bagaimana dengan invest dan karyawan kami? Tapi dia malah menjawab 'itu urusan kamu'. Ini tidak etis," jelas dia.Sementara itu, Dealer Consul Chairman, Andee Yoestong mengungkapkan, pihak FMC, FIS dan FMI mengklaim jika penghentian seluruh operasi dilakukan pihaknya karena kerugian yang dialami oleh Ford."Lalu mereka beranggapan penutupan ini karena merugi. Ya namanya usaha, kalau tahun ini rugi tahun depan untung ya wajar. Jadi ini pelecehan terhadap pengusaha nasional," tuturnya.Untuk itu, pihaknya saat ini telah mengajukan somasi kedua kepada pihak FMI dan FMC untuk meminta kejelasan dan ganti rugi akibat penghentian operasi Ford sebesar Rp 1 triliun. Apabila tidak mendapat respon, pihaknya akan mengambil tindakan lebih lanjut."Kami sudah mengajukan Somasi yang pertama itu tanggal 1 Juni dan yang kedua 13 Juni kemarin. Sejauh ini belum ada tanggapan apapun.""Kami kemudian setelah mendapatkan kuasa kami sudah mengajukan somasi. Somasi yang kedua sekarang, tapi tidak ada tanggapan apapun sekarang. Jadi kami menganggap tidak ada tanggapan apapun. Kita akan somasi ketiga dan jika tidak direspon juga kami akan bawa ke jalur hukum," pungkasnya.
Ford dituntut ganti rugi Rp 1 T akibat tutup operasi di Indonesia
Penutupan dealership tersebut disebut sangat merugikan tidak hanya dealer melainkan juga karyawan, serta konsumen Ford.
Rekomendasi