Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen-PAN RB, Herman Suryatman mengakui kebijakan rasionaliasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih dalam tahap pengkajian. Nantinya, aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri PAN-RB.
Menurut Herman, untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016.
"Ruang lingkup pemetaan meliputi Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional," jelas Herman dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (3/6).
Kemudian, hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 kuadran yang masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut. Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah.
"Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya di antaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk di rotasi atau mutasi. Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi," tegas Herman.
Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu.