Seorang perakit televisi, Muhammad Kusrin bin Amri harus menelan pil pahit lantaran aktifitasnya merakit tv dinyatakan melanggar hukum. Pada Maret 2015, Polda Jawa Tengah menggerebek bengkel tempat kerja Kusrin (42) yakni UD Haris Elektronik.
Televisi-televisi itu disita dan Kusrin ditahan untuk diadili. Televisi rakitan Kusrin berukuran 14 hingga 17 inchi dijual hingga ke luar Solo dengan harga mulai Rp 600.000 hingga Rp 700.000. Kusrin mampu merakit 30 unit televisi per hari.
Tapi sayang, televisi rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreen, dan Zener, dianggap ilegal. Pria berusia 42 tahun itu dianggap terbukti melanggar Pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No. 3/2014 tentang Perindustrian.
Tak hanya itu, Kusrin juga dinyatakan melanggar Permendagri No. 17/M-IND/PER/2012 tentang Perubahan Permendagri No. 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap tiga industri elektronika secara wajib.
Pada 11 Januari 2016, pria berusia 42 tahun itu harus merelakan 116 unit televisi ukuran 14 dan 17 inchi hasil rakitannya dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
"Kita kerja 4 tahun habis 5 menit. Kenyataannya gitu," kata Kusrin di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun tak tinggal diam. Pada Selasa (19/1), Menteri Perindustrian Saleh Husin memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Usaha Dagang (UD) Haris Elektronika milik Kusrin untuk tiga merek tv rakitannya yakni Veloz, Maxreen, dan Zener.
Kusrin sendiri sudah lama menggeluti bidang elektronik dengan membuka usaha reparasi keliling. Diakui Kusrin, kemampuannya di bidang elektronik didapat dari kesukaannya mengutak-atik barang-barang elektronik.
"Pertama saya buka servis elektronik keliling, terus latihan ngutak-atik. Sekitar 2009. Dari kecil sudah hobi (utak-atik barang)," pungkas Kusrin.