Pajak gagal melewati tikungan tajam

Kendati demikian, penerimaan pajak tembus Rp 1.000 triliun tahun ini.

Moch Wahyudi
Oleh Moch Wahyudi - Reporter
Pajak gagal melewati tikungan tajam
Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Kemarin, Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengabarkan bahwa penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai Rp 1.100 triliun.

Penganut filosofi gelas setengah isi jelas langsung memuji pencapaian tersebut. Untuk pertama kalinya penerimaan pajak tembus Rp 1.000 triliun atau tertinggi dalam sejarah, mengalahkan torehan tahun lalu sebesar Rp 982 triliun.

Ditambah lagi, pencapaian itu didapat di tengah perlambatan ekonomi dan pelemahan harga komoditas andalan Indonesia.

Namun, prestasi tersebut menjadi buyar di hadapan pemegang prinsip gelas setengah kosong. Mereka tetap memandang pemerintah gagal mencapai target pajak yang sudah menjadi tradisi sejak belasan atau bahkan puluhan tahun silam.

Hanya ada dua kali anomali dalam dua belas tahun terakhir. Pada 2004, realisasi penerimaan perpajakan mencapai sekitar Rp 280,558 triliun. Naik tipis Rp 1,35 triliun (0,48 persen) dari target Rp 279,207 triliun.

Pada 2008, realisasi penerimaan pajak Rp 566,2 triliun naik dari target Rp 534,5 triliun. Pencapaian itu akibat lonjakan harga minyak internasional dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan atau dikenal sunset policy.

Tahun ini, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.249 triliun. Jika menkeu memerkirakan realisasi penerimaan pajak hanya sebesar Rp 1.100 triliun per akhir Desember.

Maka bakal ada shortfall atau selisih antara realisasi dengan penerimaan pajak sekitar Rp 149 triliun.

Tak ada yang benar atau salah absolut dalam filosofi gelas setengah isi atau kosong tersebut. Karena yang ada hanyalah perbedaan sudut pandang.

Sejak awal tahun, pemerintah terlihat jelas berambisi membuat gelas penerimaan pajak terisi penuh. Makanya berbagai terobosan diupayakan.

Semisal, bersama DPR menginisiasi pengampunan pajak plus-plus untuk wajib pajak mau memindahkan kekayaannya di luar negeri ke Indonesia. Yaitu, penghapusan utang pajak sekaligus sanksi pidana umum dan khusus, di luar terorisme, perdagangan manusia, dan narkoba.

Akhir Mei lalu, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan wacana itu digulirkan lantaran Indonesia sudah dua kali gagal menerapkan pengampunan pajak, 1964 dan 1984. Sebab, pemerintah hanya menghapus utang pajak bagi orang kaya yang sukarela melaporkan kekayaan sebenarnya, termasuk aset di luar negeri.

Dalam bayangan Sigit kala itu, dana yang pulang kampung bisa menjadi sumber penerimaan negara sekaligus penggerak ekonomi nasional. Dia mengilustrasikan, dana orang Indonesia diparkir di Singapura mencapai Rp 3 ribu-Rp 4 ribu trilun.

Jika mereka memindahkan sekitar Rp 1.000 triliun ke Indonesia, maka pemerintah bisa meminta tebusan sekitar 10 persen atau Rp 100 triliun.

Sigit berharap berharap pembahasan draf undang-undang terkait itu sudah bisa diusulkan di rapat paripurna dan komisi di DPR pada Juni-Juli tahun ini sebagai salah satu prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Jika tembus, pembahasan untuk menjadi undang-undang tak perlu makan waktu lama.

"Pasal-pasalnya cuma butuh sedikit kok. Juli, Agustus, September selesai dibahas, undang-undangnya jadi bisa dijalanin tahun ini juga."

Ibarat jalan, pengampunan pajak yang diperluas ini adalah sebuah tikungan tajam ingin diambil pemerintah. Ini diluar kelaziman jalan yang ditempuh pemerintah sebelumnya, yang terlihat lurus-lurus saja.

Dan, tentu saja yang namanya tikungan tajam menyimpan risiko lebih besar. Benar saja, seiring berjalannya waktu, protes publik terus bermunculan. Pemerintah dan DPR terpaksa merevisi draf undang-undang pengampunan nasional menjadi pengampunan pajak.

Alhasil, pemerintah batal memanfaatkan terobosan itu sebagai salah satu sarana untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Kegagalan tersebut, di luar dugaan, mendorong Sigit Priadi mengambil langkah ksatria: Meletakkan jabatannya sebagai dirjen pajak.

Rekomendasi