Pemerintah mulai cairkan Rp 827 M dana talangan Lapindo

PT Minarak Lapindo wajib mengembalikan dana ini berikut bunganya sebesar 4,8 persen.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Pemerintah mulai cairkan Rp 827 M dana talangan Lapindo
jokowi di lumpur lapindo. ©2014 merdeka.com/moch andriansyah

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memastikan dana talangan korban lumpur lapindo sudah bisa dicairkan. Dana yang mencapai Rp 827 miliar akan digunakan untuk para korban yang rumahnya tenggelam oleh lumpur."Ya begitulah (dana talangan Lapindo cair)," ujar JK kepada wartawan di istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).Meski demikian, JK belum mengetahui detail jumlah dana yang akan digelontorkan. "Karena Juni sudah harus mudah-mudahan bisa dicairkan semua," tuturnya.Nantinya, lanjut JK, dana talangan dari Pemerintah harus dikembalikan oleh Minarak Lapindo selaku perusahaan yang terkena masalah dalam waktu empat tahun. Selain membayar dana talangan tersebut, Minarak Lapindo juga diwajibkan untuk membayar bunga dana talangan sebesar 4,8 persen."Lapindo kan dipinjamkan dengan bayar bunga. Bayarnya empat tahun untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan Lapindonya. Tapi dana talangan untuk Lapindo membayarkan dana talangan ke rakyat yang oleh negara ditalangi dulu dengan kewajiban Lapindo bayar empat tahun kemudian dengan bunga," ungkap JK.Pria asal Makassar ini juga menegaskan jika pihak Lapindo tidak membayar dana talangan yang diberikan maka pihaknya tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. "Ya kalau tidak bayar (dijatuhi sanksi)," tandasnya.

Rekomendasi