Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggelar acara penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan masyarakat maupun birokrat. Menurut Bambamg, kegiatan ini sangat penting karena saat ini masyarakat sudah terbiasa memberikan uang atau barang kepada aparat atau pejabat sebagai bentuk terima kasih.
Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Menpan RB Yuddy Chrisnandi, Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki, Wamenkeu Mardiasmo serta jajaran eselon 1 Kemenkeu dan Ombudsman.
"Ada kebiasaan di masyarakat berupa tanda terima kasih kepada aparat atau petugas memberi baik barang atau uang. Di mana jasa itu sudah seperti menjadi kewajiban," ujar Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Tanda terima kasih tersebutlah, yang dinilai Bambang, memicu perilaku koruptif. "Pemberian kepada aparat inilah gratifikasi. Ini kebiasaan negatif dan memicu perilaku koruptif di kemudian hari. Inilah yang ingin kami cegah," tuturnya.
Sebagai contoh, lanjut Bambang, survei pemahaman gratifikasi yang dilakukan KPK di Kementerian ESDM 2011 silam. Hasil survei mendapatkan 31 persen masyarakat tidak mengetahui kegiatan memberi tanda terima kasih tersebut masuk dalam lingkaran korupsi.
"Maka perlu pemahaman partisipasi aktif dari masyarakat dan stakeholder. Maka upaya pengendalian gratifikasi hendak diberi perhatian yang sama," ucapnya.
Untuk itu, Bambang menginginkan peran aparatur negara di dalamnya dengan menolak tegas serta laporkan jika terdapat aksi beri hadiah kepada pejabat. Diharapkan, kegiatan tersebut mampu menghasilkan sebuah birokrasi yang baik dan clean governance.
"Birokrasi berbenah diri untuk ciptakan clean governance. Reformasi birokrasi menampakkan hasil penyederhanaan dan perbaikan etika. Kini kita melangkah lebih dalam agar tubuh birokrasi bebas korupsi dari pengendalian gratifikasi ini," tandasnya.