Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri disebutkan, setiap menteri kabinet kerja diberi dua mobil dinas yakni Toyota Royal Saloon dan Nissan Teana.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku tidak tahu menahu terkait fasilitas dua mobil dinas baru yang diberikan negara.
"Tidak tahu (aturan tersebut)," ujar Saleh di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Saleh menuturkan, dia dan pejabat setingkat menteri lainnya tidak pernah melakukan pembahasan terkait aturan itu.
"Kita (pejabat) tidak pernah tahu, bahas saja tidak pernah," tegasnya.
Meski demikian, Saleh mencoba menjelaskan bahwa yang dimaksud Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yakni pengaturan spesifikasi kendaraan pejabat dari tingkat menteri hingga walikota.
"Itu mungkin Menkeu membikin patronnya (patokan), bukan hanya untuk menteri bupati, walikota, itu jadi acuannya, biar daerah walikota bupati itu CC sekian harga sekian, dirjen sekian menteri sekian itu patronnya," jelas politikus Partai Hanura tersebut.
Saleh menilai, aturan patokan spesifikasi kendaraan dinas memang diperlukan untuk mencegah pejabat memilih kendaraan dinasnya sesuka hati. "Dibuat karena di daerah bikin sendiri-sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, PMK ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu, dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik negara (BMN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menyebut, untuk jabatan menteri mendapatkan fasilitas dua mobil dinas. Pertama adalah mobil dinas berupa Toyota Camry Royal Saloon, kemudian ada cadangan yaitu Nissan Teana. ini dilakukan karena mobil pejabat Kabinet Kerja saat ini umurnya sudah lebih dari lima tahun, sehingga perlu antisipasi jika mogok.
Menurut dia Presiden Jokowi tidak menganggarkan atau merencanakan pembelian mobil dinas baru bagi pejabat. "Tak ada tambahan, adanya PMK untuk memperjelas agar di instansi lain dan daerah tak berlebihan," katanya. PMK tersebut berlaku nasional kepada seluruh aparatur negara termasuk daerah.