Ketua tim ahli wapres minta menteri ekonomi Jokowi-JK dievaluasi

Dia juga melihat bahwa belum ada jalinan kerja sama yang terkoordinasi dengan baik di jajaran menteri bidang ekonomi.

Sri Wiyanti
Oleh Sri Wiyanti - Reporter
Ketua tim ahli wapres minta menteri ekonomi Jokowi-JK dievaluasi
Jokowi rapat ekonomi. ©AFP PHOTO/Bay ISMOYO

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Wapres JK serta para menteri selama enam bulan memimpin roda pemerintahan, telah melukai hati rakyat. Mulai dari tiga kali kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai berujung pada kebijakan kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat.

Kebijakan kontroversi itu berujung pada desakan untuk merombak tim ekonomi kabinet kerja Jokowi-JK. Kali ini datang dari Ketua Tim Ahli Ekonomi Jusuf Kalla yang tak lain Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi.

Kebijakan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara menjadi blunder bagi pemerintah. Dari kejadian itu Sofjan menilai sudah waktunya melakukan evaluasi kinerja satu semester pemerintahan Jokowi-JK.

"Karena itu putusan-putusan itu mesti betul-betul (diperiksa), tidak bisa kayak gini," ucap Sofjan di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Menurut Sofjan, Presiden Jokowi terlebih dahulu harus memastikan sebelum Perpres dikeluarkan. "Dia (Presiden) yang mesti baca," imbuh Sofjan.

Sofjan menilai, koordinasi wajib diperbaiki untuk menghindari berulangnya kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi.

Dia juga melihat bahwa belum ada jalinan kerja sama yang terkoordinasi dengan baik di jajaran menteri-menteri bidang ekonomi.

"Masih belum sinkron. Sekarang tidak bisa jalan sendiri-sendiri lagi," ucap Sofjan.

Meski belum ada agenda evaluasi jajaran kabinet Jokowi-JK, namun Sofjan yakin keduanya akan segera menggelar evaluasi.

Sebelumnya, Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan menuai protes dari berbagai pihak. Dalam Perpres tersebut, kebijakan tersebut dianggarkan uang muka untuk mobil pejabat masing-masing sekitar Rp 210 juta.

Ternyata, Presiden Jokowi yang menandatangani Perpres tersebut mengaku tidak membaca betul rancangan aturan main yang tercantum di dalamnya. Menteri Sekretaris Negara Pratikno kemudian mengumumkan, Presiden telah memerintahkan agar Perpres tersebut dicabut.

Rekomendasi