Pemerintah lepas TDL rumah tangga menengah ke harga pasar pada Mei

Penyesuaian tarif listrik sesuai harga pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Pemerintah lepas TDL rumah tangga menengah ke harga pasar pada Mei
Ilustrasi PLN. ©2014 Merdeka.com

Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik sesuai harga pasar untuk golongan rumah tangga berdaya 1.300 dan 2.200 VA mulai Mei 2015.Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (5/4).Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik.Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau "Indonesia crude price" (ICP), dan inflasi.Permen ESDM 9/2016 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp1.352 per kWh.Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.Penyesuaian tarif ditetapkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sesuai formula yang diatur pemerintah. PLN melaporkan penetapan penyesuaian tarif tersebut kepada Menteri ESDM setiap bulan.Sebelumnya, pemerintah memerkirakan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 1,3 triliun bakal habis April mendatang. Jika benar, maka pemerintah terpaksa menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 1.300 watt dan 2.200 watt."Subsidi Rp 1,3 triliun itu kan paling habisnya April depan. Maka Mei baru diadjustment atau disesuaikan tarif listriknya," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman saat diskusi mingguan dihelat merdeka.com, Radio Republik Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Institut Komunikasi Nasional (IKN) bertajuk "Energi Kita: Di balik kenaikan tarif listrik", Jakarta, Minggu (15/3).Sejatinya, pemerintah sudah ingin menaikkan tarif listrik pelanggan rumah tangga menengah itu awal 2015. Namun, itu ditunda lantaran DPR setuju memberikan pemerintah tambahan subsidi listrik Rp 1,3 triliun dari sebelumnya Rp 66,62 triliun dalam Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2015 menjadi Rp 68,69 triliun dalam APBN-P 2015.Alhasil, pelanggan rumah tangga 1.300 watt dan 2.200 watt masih bisa menikmati tarif nonsubsidi sebesar Rp 1.352 per kWh. Semestinya, kedua golongan tersebut sudah harus dikenakan tarif nonsubsidi pada Januari 2015 sebesar Rp 1.496,05 per kWh.

Rekomendasi