Kubu Tutut minta OJK setop transaksi keuangan MNC TV

Status hukum MNC TV sudah berubah dengan kepemilikan berbeda diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kubu Tutut minta OJK setop transaksi keuangan MNC TV
Gerbang MNC TV. ©2014 Merdeka.com

PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan penjualan dan transaksi keuangan MNC TV. Pasalnya status hukum MNC TV sudah berubah dengan kepemilikan berbeda diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Perusahaan Melki Laka Lena, di Jakarta kemarin.

Menurut Melki, Direksi TPI melakukan pertemuan dengan Komisioner OJK untuk menyampaikan perkara sengketa kepemilikan saham TPI antara PT Berkah dan PT CTPI. Perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan

"Putusan MA memerintahkan kepemilikan TPI kembali ke Mbak Tutut sehingga listing saham MNC di lantai bursa yang salah satu item yang diperdagangkan yaitu MNC TV seharusnya tidak diperkenankan lagi oleh Bursa Efek Indonesia karena status hukumnya sudah berubah dan kami akan bersiaran kembali dengan simbol TPI," kata Melki.

Komisioner OJK, kata Melki, akan mengkaji lebih lanjut terkait laporan Direksi TPI tersebut.

"OJK juga akan memberikan rekomendasi setelah mempelajari kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki oleh OJK," tegasnya.

Melki berharap, OJK bisa merespon tuntutan pihaknnya dengan benar. Ini sesuai kewenangan OJK terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

"Kami berharap OJK bisa menjatuhkan sanksi kepada MNC atau pribadi-pribadi yang bertanggung jawab atas tindakan mengklaim kepemilikan PT TPI sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku."

Rekomendasi