Wamenkeu: Konsultan pajak kerja dengan benar, jangan bela yang bayar

Mardiasmo mengeluhkan kurangnya jumlah konsultan pajak di Indonesia.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Wamenkeu: Konsultan pajak kerja dengan benar, jangan bela yang bayar
Pelayanan pajak. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Direktorat Jendral Pajak mengeluhkan kurangnya konsultan pajak. Saat ini, konsultan pajak yang memiliki izin hanya sebanyak 4.500 orang.Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt Dirjen Pajak Mardiasmo membandingkan jumlah konsultan pajak dengan sejumlah negara maju seperti Jepang. Negeri Sakura tersebut memiliki konsultan pajak dua kali lipat dibanding di Indonesia."Sampai sekarang sudah ada 4.500 konsultan pajak, dan itu masih lebih kecil karena di Jepang sudah dua kali pegawai pajak. Jadi kalau di kita ada 3.000 (petugas pajak), konsultan pajaknya harus 6.000," ujar Mardiasmo dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (26/1).Mardiasmo menambahkan pihaknya baru saja meluluskan 1.079 konsultan pajak anyar. Namun, yang sudah diberikan izin praktik baru 600 orang."Yang kita sudah wisuda 1.079. Tapi karena supaya lebih cepat waktunya hanya 600, karena yang di Jabodetabek saja. Kita ingatkan supaya memberikan konsultasi dengan benar, jangan sampai dia membela yang bayar bukan membela yang benar," tuturnya.Tak hanya itu, Mardiasmo mengklaim telah menyiapkan sanksi untuk para konsultan pajak yang melanggar aturan atau tidak melakukan pekerjaannya dengan benar."Kalau dia tidak bekerja dengan baik kita akan cabut izinnya. Tapi kita juga akan berikan apresiasi bagi yang membantu meringankan tugas dan menjadi mitra kerja Ditjen Pajak," tandasnya.

Rekomendasi