MNC Grup angkat bicara terkait kisruh kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang kini berganti nama menjadi MNCTV. Mahkamah Agung sudah memutuskan menolak PK yang diajukan terkait kepemilikan saham TPI.
CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo menyatakan, perkara yang disebut-sebut dalam pemberitaan adalah perkara antara Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama atas dispute perjanjian mereka periode 2002 – 2003 dan mulai menjadi masalah hukum tahun 2010.
"PT Media Nusantara Citra Tbk atau MNC tidak terlibat dan bukan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut. MNC Sepenuhnya memegang kendali MNC TV," tegas Hary Tanoe melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (12/11).
Dia menjelaskan, MNC mengambil alih MNC TV pada 2006 atau 4 tahun sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum.
"Itulah sebabnya MNC tidak pernah menjadi pihak dalam proses perkara hukum antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut," jelasnya.
Hary Tanoe juga menegaskan, dalam pandangan hukum, MA tidak berhak mengadili kasus PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut. Sebab, dalam perjanjian disebutkan bahwa kalau ada dispute, maka Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berhak menyelesaikannya. Saat ini proses sidang Perkara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut masih berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Saat ini sengketa antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang belum selesai atas permasalahan yang sama BANI. Berdasarkan dokumentasi kesepakatan investasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase," ucapnya.