Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak untuk perusahaan agar menekan aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada saat harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik. Insentif itu ialah memperoleh pengurangan pembayaran cicilan Pajak Penghasilan (PPh) 25.
"Itu intinya, support perusahaan lah," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/11).
Bambang menegaskan, pemerintah menyadari bahaya kenaikan inflasi saat harga BBM naik nanti. Oleh karena itu, pemerintah berjanji akan mengantisipasinya dengan baik.
Dia optimis, kenaikan harga BBM ini tidak akan memukul pertumbuhan ekonomi terlalu keras. "Kalau ada perubahan BBM kan 1,5 bulan terakhir, kalau pertumbuhan ini mencakup Oktober-Desember, jadi saya pikir dampaknya belum terlalu kelihatan lah, kalau ada tidak terlalu besar," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi menggambarkan subsidi BBM tahun ini sebesar Rp 330 triliun. Total, lima tahun terakhir subsidi BBM telah mencapai Rp 714 triliun. Adapun anggaran untuk kesehatan hanya Rp 202 triliun dan infrastruktur Rp 577 triliun."Kalah dengan subsidi BBM. Setiap hari kita bakar, bakar, bakar terus, tapi yang justru penting, kesehatan dan infrastruktur, jauh dari subsidi BBM," katanya saat membuka rapat koordinasi nasional Kabinet Kerja di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11).