Hingga akhir rezim SBY, belum semua kontrak tambang diamandemen

Saat ini ada 34 Kontrak Karya dan 73 PKP2B. Namun baru 24 Kontrak Karya sudah MoU dan 60 PKP2B sudah MoU.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Hingga akhir rezim SBY, belum semua kontrak tambang diamandemen
Ilustrasi Tambang. ©AFP PHOTO

Pemerintah terus mengejar amandemen kontrak karya perusahaan tambang sebagai amanat UUD 1945 dan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Salah satu kontrak karya yang hari ini diamandemen adalah PT Vale Indonesia Tbk. Namun belum semua kontrak karya berhasil diamandemen pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Penandatanganan amandemen kontrak karya dilakukan langsung Plt Menteri ESDM Chairul Tanjung dengan PT Vale yang diwakili oleh Presiden Direktur dan CEO Vale yaitu Nico Kanter. Penandatanganan juga disaksikan langsung Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Dirjen Mineral R. Sukhyar.

"Penandatanganan amandemen kontrak karya dengan PT Vale ini patut kita syukuri karena memang mereka telah tanda tangan MoU. Ini penting bagi pemerintah sekarang sebagai amanat UU No 4 Tahun 2009," ucap Susilo dalam acara penandatangan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/10).

Susilo menyebut, saat ini ada 34 Kontrak Karya dan 73 PKP2B. Dari total itu, baru 24 Kontrak Karya yang sudah melakukan MoU dan 60 PKP2B yang sudah MoU. Dari seluruh kontrak karya dan PKP2B, Vale adalah yang pertama dan satu satunya amandemen kontrak karya yang terlaksana di Pemerintahan SBY.

"Dari total 107 hanya 23 perusahaan belum MoU tapi sudah tahap dalam finalisasi," tambahnya. Setelah MoU masih ada langkah berikutnya menunggu penandatanganan amandemen kontrak karya.

Amandemen kontrak karya antara pemerintah Indonesia dan PT Vale meliputi

1. Pengurangan wilayah kontrak karya dari sebelumnya seluas 190.510 hektar menjadi 118.435 hektar. Pada akhir kontrak karya tanggal 28 Desember 2025, perseroan dapat mempertahankan 25.000 hektar zona bijih yang akan diusulkan perseroan untuk dieksploitasi.

2. Royalti yang disepakati sebesar 2 persen dari penjualan (menjadi 3 persen ketika harga nikel naik) telah sesuai dengan struktur royalti yang diatur dalam peraturan pemerintah serta merefleksikan evolusi dinamika pasar.

3. Kewajiban PT Vale untuk mendivestasikan 20 persen saham kepada peserta Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah Indonesia bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi di mana harus mendivestasikan 40 persen sahamnya kepada peserta Indonesia dan mengakui 20 persen saham perseroan oleh pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia. Proses divestasi akan dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun.

4. PT Vale dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasinya setelah Kontrak Karya berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi.

Rekomendasi