KPPU minta larangan jual premium di tol dicabut

Dinilai diskriminatif.

Nurul Julaikah
Oleh Nurul Julaikah - Reporter
KPPU minta larangan jual premium di tol dicabut
Antre mengisi BBM premium. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mencabut larangan penjualan premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan tol. Pasalnya, kebijakan itu dinilai diskriminatif lantaran hanya menguntungkan pengusaha SPBU di luar tol.

Direktur Kajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad mengatakan pihaknya tengah mengkaji seberapa besar dampak pelarangan tersebut terhadap penjualan BBM subsidi di luar tol. Jika terjadi peningkatan penjualan, itu artinya bertolak belakang dengan tujuan pemerintah membuat kebijakan pelarangan tersebut.

Dimana, pelarangan tersebut dalam rangka pembatasan konsumsi BBM subsidi. Mengingat, kuota BBM subsidi tahun ini hanya sebesar 46 juta kiloliter atau lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya sebesar 48 juta kl.

"Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, dan memang mendiskriminasi pengusaha, kita akan menyarankan agar pemerintah mencabut kebijakan tersebut," katanya saat konferensi pers, Jakarta, Senin (29/9)

Menurutnya, surat rekomendasi pencabutan larangan tersebut bakal segera di kirim ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas setelah diteken Ketua KPPU Nawir Messi. ini suratnya tinggal ditandatangani pak ketua saja," kata dia.

Rekomendasi