Otoritas Jasa Keuangan tengah melakukan finalisasi aturan terkait dibukanya kesempatan selain pihak bank, sebagai agen penjual efek reksa dana (APERD). Beberapa lembaga yang bisa menjual diantaranya toko retail modern, PT Pos, lembaga pembiayaan kredit dan lembaga keuangan lainnya.
"Desember, mudah-mudahan aturannya keluar," ujar Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (25/9).
Langkah ini diyakini sebagai strategi mendongkrak jumlah investor perorangan. Program ini pun diklaim sebagai cara untuk memperluas basis pemodal domestik. Dipilihnya, lembaga keuangan lainnya selain bank, perusahaan-perusahaan tersebut telah berpengalaman sebagai pemasar produk keuangan.
"Ini bisa meningkatkan investor domestik retail di 2015," katanya.
Wacana memasarkan produk reksa dana di toko retail modern sudah lama dikemukakan. Hanya saja ada beberapa aspek yang harus dikaji oleh otoritas terkait perlindungan pembeli.
"Kita perlu aspek keamanan, tapi yang menjual tidak punya sistem ini punya risiko. Persyaratan tersebut sedang dikaji."
Otoritas Jasa Keuangan kemungkinan akan memilih retail mana saja yang bisa menjual reksa dana tersebut. Selain itu, pihaknya tengah mengkaji terus penjualan reksa dana melalui ATM milik bank. Yang telah dikembangkan dua perbankan, baru bisa melihat rekening reksa dana belum pada transaksi reksa dana.
"Ini sudah dalam cakupan pengembangan." ungkapnya.
OJK mengklaim telah membuat program peningkatan likuiditas pasar modal. Program tersebut memiliki durasi panjang hingga 2017. Dalam program tersebut, setidaknya memiliki empat fokus. Yaitu, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyediaan regulasi yang akomodatif, peningkatan sisi penawaran dan permintaan produk, serta pengawasan dan penegakan hukum.
OJK menginginkan likuiditas yang masuk pasar modal semakin meningkat dengan dipermudahnya investor atau pemodal masuk atau memiliki reksa dana.