Pemerintah menyambut positif keputusan PT Newmont Nusa Tenggara mencabut gugatan arbitrase. Pemerintah pun mengirimkan surat jawaban atas pencabutan gugatan tersebut sebagai bentuk respons.
"Sudah hari itu juga diteken Pak Menko. Sudah beres. Jadi rapat itu meminta tanggapan dari kabinet apakah kata setuju dan penarikan gugatan jawabannya setuju. Maka kami kirim surat. Ya kalau nakal lagi kita jewer-jewer," tegas Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Sukhyar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9).
Saat ini tim teknis kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pengkajian kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara. Salah satu yang dikaji adalah kontrak fiskal sebagai persiapan renegosiasi ulang pasca keputusan Newmont mencabut gugatan di pengadilan arbitrase.
"Iya hari ini tim teknis bekerja. Melihat lagi fiskal term yang diterapkan di kontraknya Newmont. Besok saya akan ketemu tim ini. Sekarang inter departemen masih bekerja. Sepertinya tidak ada yang luar biasa saya kira. Penerimaan negara sudah setuju," ujarnya.
Dia memberikan bocoran salah satu poin dalam kesepakatan renegosiasi antara pemerintah dan Newmont adalah soal uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD 25 juta. Setelah uang jaminan itu dibayar, Newmont diperbolehkan kembali untuk melakukan ekspor konsentrat.
"(Uang jaminan) Iya sudah. Begitu dia teken langsung dibayar sebesar USD 25 juta," kata dia.
Sukhyar memperkirakan, Newmont bisa melakukan ekspor sebanyak 200.000 ton konsentrat hingga akhir tahun. "Saya tanya Pak Martiono (Direktur Utama Newmont) kalau mulai minggu ini sampai akhir tahun bisa 200 ribu ton. Kalau dinilai rupiah sekitar USD 400 juta. Kalau dia bisa ekspor yang d igudang keluar semua. Kalau pun ada 200.000 ton," jelas dia.