Sampai Agustus tidak bayar THR, pengusaha kena pasal pidana

"Kita akan memonitor sampai 8 Agustus. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar," kata Muchtar.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
Sampai Agustus tidak bayar THR, pengusaha kena pasal pidana
buruh tolak upah murah. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh Indonesia. Karyawan yang merasa belum mendapat haknya itu, diminta melapor ke posko dinas ketenagakerjaan terdekat. Pemerintah memberi toleransi keterlambatan pemberian THR hingga Agustus 2014.

"Kalau tidak dibayar nanti ada pengawasannya, kita akan memonitor sampai 8 Agustus. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muchtar Luthfi selepas membuka gelaran BNI Rejeki Mudik 2014, di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).

Luthfi menegaskan, THR berbeda dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bisa ditangguhkan. Pengusaha menolak memberi THR tanpa alasan dapat dituntut lewat delik pidana. "Kalau ada laporan, kami sudah minta dinas di daerah untuk di-enforce. Ada sanksinya, yakni pidana," ujarnya.

Dari laporan terakhir, ada 25 pengaduan yang masuk posko nasional pembayaran THR. Tujuh kasus bisa diselesaikan sebelum Lebaran, sementara sisa keluhan lain akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing.

Data Kemenakertrans menunjukkan pengaduan dilakukan perwakilan serikat pekerja. Sedangkan ditinjau dari lokasinya, kasus keterlambatan pembayaran THR didominasi Jabodetabek. "Posko juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan THR tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap tidak dibayar baru dilakukan penindakan," kata Luthfi.

Dasar hukum pembayaran THR kepada setiap karyawan adalah Surat Edaran Menakertrans Nomor 4/2014. Dalam beleid itu, pemerintah bahkan meminta perusahaan menjalankan kewajiban pemberian tunjangan di luar gaji pokok ini H-7 Lebaran.

Rekomendasi