Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan mengucurkan dana sekitar Rp 31 miliar untuk buruh buruh pabrik rokok sigaret kretek tangan (SKT) PT HM Sampoerna yang kena PHK.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa Bambang Wahyudiono mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengucurkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)secara bertahap kepada 1.477 pekerja pabrik rokok Sampoerna. Pencairan dimulai 2 Juni 2014.
"Pengajuan klaim dilakukan secara kolektif oleh PT HM Sampoerna TBk dan pembayarannya di transfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kerja", ujar Bambang dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (7/6).
Rata-rata klaim yang dapat diselesaikan sebanyak 130 klaim JHT setiap harinya. Selain pengajuan klaim secara kolektif oleh perusahaan, karyawan PT HM Sampoerna mengajukan klaim sendiri ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karimunjawa. "Peserta melakukan klaim JHT dengan langsung datang ke Kantor Cabang kami, klaim dapat diselesaikan paling lama 30 menit."
Dia mengatakan kepesertaan pekerja pabrik rokok Sampoerna yang terkena PHK bukan hanya di wilayah kerjanya, namun tersebar juga di beberapa wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, seperti di Malang dan Tanjung Perak, di dua tempat tersebut ada sekitar 600 kepesertaan pekerja pabrik rokok yang terkena imbas PHK, "Yang paling banyak kepesertaannya ada di wilayah kami," ujarnya.