Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kecewa dengan pelaku perbankan yang lalai menjaga keamanan transaksi elektronik nasabah. Kekecewaan ini berangkat dari kasus pembobolan bank yang kembali marak.
"Atas beberapa kejadian yang ramai, saya tegaskan saja guideline kebijakan teknologi informasi perbankan bukan sampingan atau residual, harus jadi core industri keuangan nasional," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat menggelar diskusi terbatas dengan Kepolisian Republik Indonesia terkait kejahatan perbankan berbasis teknologi informasi, di Jakarta, Selasa (13/5).
Adapun kasus yang muncul adalah pembobolan Bank Internasional Indonesia (BII) yang dilakukan oleh Didik Agung Gunawan, mantan pengusaha Apotek di Solo, Jawa Tengah, akhir pekan lalu. Menurut polisi, Didik berhasil memanfaatkan kelemahan sistem teknologi informasi BII pasca-upgrading. Tak tanggung-tanggung, dana yang berhasil dicuri Didik mencapai Rp 21 miliar.
Setelah itu, muncul dugaan pencurian uang nasabah Bank Mandiri yang dilakukan oleh peretas atau hacker Malaysia dan Singapura.
"Banyak lembaga keuangan ditinggalkan konsumen karena hal-hal serupa ini tidak ditangani dengan baik," kata Muliaman. "Karena itu mohon jadi perhatian kita semua terkait governance IT dan kehadiran komite IT di tempat masing-masing agar dapat bekerja aktif. Sehingga IT ini bukan pekerjaan sampingan, kadang-kadang kita terlalu di-drive vendor."
Berdasarkan laporan Security Threat 2013, Indonesia berada di peringkat kedua dari lima negara paling berisiko mengalami kejahatan dunia maya. Indonesia mengalami 36,6 juta serangan.