Kemendag tolak monopoli sertifikasi halal

Label halal MUI tidak cukup kuasa untuk mengawal produk Indonesia masuk ke negara tujuan ekspor.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kemendag tolak monopoli sertifikasi halal
halal mui. ©maubelajardulu.blogspot.com/mycookroom.wordpress.com

Kementerian Perdagangan mendorong parlemen untuk segera membahas rancangan undang-undang jaminan produk halal dan mengizinkan pendirian lembaga sertifikasi halal lebih dari satu. Dorongan ini didasarkan pada penolakan sejumlah negara terhadap produk berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Harus segera ditangani dan ini good bisnis. Saya tidak setuju satu insitusi. Bisnis lembaga sertifikasi halal ini bagus. Kalau Pengawasan gampang, jika mereka mencantumkan kita cek saja," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, di Jakarta, Kamis (24/4).

Menurutnya, perlu semacam mutual recognition agreement (MRA) antar lembaga sertifikasi agar produk Indonesia bisa diterima di negara yang mewajibkan produk beredar memiliki label halal. Ini membuktikan bahwa label halal MUI tidak cukup kuasa untuk mengawal produk Indonesia masuk ke negara tujuan.

"Sertifikasi halal harus ada MRA juga dengan negara tersbut agar standar halal kita disetujui. Uni Emirates Arab meminta produk halal kita," ucap Nus.

Ketua Umum Kadin Suryo B. Sulisto curiga penolakan produk halal Indonesia di sejumlah negara hanya akal-akalan dagang saja. Kewajiban pencantuman label halal merupakan salah satu trik, selain hambatan tarif, untuk melindungi produk domestik.

"Negara ada yang begitu (tidak akui label halal MUI. Tapi ini bisa saja taktik dagang non-tarif barrier. Mereka mau melakukan pembatasan barang tertentu, jadi ini taktik mereka," ucapnya beberapa waktu lalu.

Rekomendasi