BI: Hati-hati bitcoin alias mata uang virtual

Karena bukan alat pembayaran sah, transaksi pakai bitcoin memiliki risiko.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
BI: Hati-hati bitcoin alias mata uang virtual
Bitcoin. ©Reuters/Andy Clark

Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat yang bertransaksi menggunakan bitcoin. Mata uang digital ini memiliki risiko tinggi.

"Selaku regulator sistem pembayaran di Indonesia kami meminta masyarakat tetap berhati-hati," ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di kantornya, Jakarta, Jumat (20/3).

Kendati demikian, diakui Agus, dirinya belum memperoleh laporan terperinci mengenai penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran di Tanah Air. "Saya belum bisa menyampaikan komentar tentang itu. Karena sebetulnya statement kita, bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia," jelas dia.

"Itu mengandung risiko yang perlu diketahui oleh masyarakat. Saya akan minta Pak Ronald (Deputi Gubernur BI Ronald Waas) menjelaskan, karena saya belum mendapat laporan tentang itu,"  lanjutnya.

Sebelumnya, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan mengatakan Bank Indonesia tidak melarang peredaran mata uang virtual itu. Menurutnya, bank sentral hanya menyebut Bitcoin bukan alat pembayaran sah. "Statement BI tidak melarang peredaran bitcoin."

Rekomendasi